PPPK 2022

Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas

Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
Seleksi PPPK - Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas 

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

Tenaga Honor K-2

Prioritas III

Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022

1. Syarat Umum

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,

berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat

sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved