PPPK 2022
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Prioritas II
Tenaga Honor K-2
Prioritas III
Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru 2022 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus untuk pelamar disabilitas.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022
1. Syarat Umum
Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,
berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat
sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.