PPPK 2022
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat Pendaftaran Pelamar Prioritas
POS-KUPANG.COM - Informasi ini penting untuk para pelamar PPPK Guru 2022.
Ada Ketentuan Baru yang patut kamu ketahui.
Dalam Ketentuan terbaru Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, pelamar dibagi dalam dua kategori yakni Pelmar Umum dan Pelamar Prioritas.
Apa saja yang membedakan Pelamar dan Pelamar Umum dan bagaiman Syarat Pendaftaran untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas?
Simak ulasan lengkap di bawah ini.
Baca juga: Astaga, 400 PPPK 2021 Juga Mengundurkan Diri, MenPAN RB Janji Pertegas Sanksi
Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar Umum
Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tercatat di Dapodik.
Baca juga: MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes!
Prioritas I:
Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.