Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Kadis Nakertrans TTU : Dua PMI Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia 

Ia menjelaskan bahwa, Melkianus Aften dan isterinya masuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISUS REBON
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Simon Soge 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Soge menyebut, sepasang suami-isteri atas nama Maria Modok dan Melkianus Aften meninggal dunia di Malaysia.

Jenazah kedua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk di autopsi. Namun, dari hasil autopsi tersebut, Melkianus disebut terinfeksi Covid-19 sehingga belum bisa dipulangkan.

Dikatakan Simon, suami dari Maria Modok rencananya dikuburkan di Malaysia tetapi masih menanti surat persetujuan dari pihak keluarga.

Meskipun telah dilakukan pendekatan oleh pihak Nakertrans TTU, namun keluarga PMI ini bersikeras tidak mengizinkan jenazah almarhum Melkianus Aften dikuburkan di Malaysia.

Simon menjelaskan, kasus meninggalnya sepasang suami isteri asal Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU ini yakni pembunuhan dan bunuh diri. 

Baca juga: Pakai Pesawat Garuda GA 448, Jenazah PMI Asal TTU Meninggal di Malaysia Tiba di Bandara El Tari

Menurut informasi yang diterima, lanjut Simon, Melkianus Aften menghabisi nyawa isteri karena diduga tersulut api cemburu.

"Setelah isterinya meninggal, suaminya bunuh diri. Jadi dua-duanya meninggal,"  ujar Simon saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu 5 Juni 2022.

Nakertrans TTU, kata Simon, akan segera melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada keluarga korban dan masyarakat Kabupaten TTU untuk tidak menjadi pekerja Non-prosedural.

Pasalnya, apabila pekerja Non-prosedural yang bekerja di Malaysia meninggal dunia, segala hak-hak selama bekerja di Negara Malaysia sulit diperoleh.

"Karena Non-prosedural. Apalagi hak-hak dia yang mengenai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan itupun dia tidak mendapatkan," ungkapnya.

Baca juga: Malaysia Kirim Lagi Satu Jenazah PMI asal Malaka Non Prosedural

Ia menjelaskan bahwa, Melkianus Aften dan isterinya masuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural.

Dikatakan Simon, Pemda TTU mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk melakukan sosialisasi di setiap desa yang masuk dalam zona rawan PMI Non-prosedural.

Kecamatan yang terkategori zona rawan yakni Kecamatan Biboki Anleu, Insana Barat dan Miomaffo Barat.

Data-data pekerja migran Indonesia (PMI) asal TTU yang masuk dalam kategori Non-prosedural pemberangkatan mereka berlangsung pada tahun 1980-an hingga 2017.

Sementara, dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2022 kasus PMI Non-prosedural yang meninggal dunia nyaris tidak ada.

Baca juga: 22 Orang PMI Ilegal Asal NTT Diduga Kuat Sudah Masuk Ke Malaysia Lewat Jalan Tikus

"Apalagi kerja antardaerah," tambah Simon. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved