Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Minta Linggis, Marten Taunus: Ada Proyek ko Bos
sebagai cleaning service, sejak tahun 2017 hingga 2022, namun di tahun 2022, dirinya ditugaskan di rumah jabatan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dia juga mengakui, Randy meminta agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
Marten Taunus saat ditanya majelis hakim, bilamana bekerja sebagai cleaning service di BPK RI Perwakilan NTT, Marten mengakui dirinya bekerja sejak tahun 2017 sebagai cleaning service.
"Jabatan pak Randy itu apa," tanya Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati.
Baca juga: Pemerintah Desa Leosama Gencar Sosialisasi Pencegahan HIV dan AIDS
Marten menjawab, Randy adalah supervisor dan mengawasi pekerjaan mereka.
Marten mengatakan, sebagai cleaning service, sejak tahun 2017 hingga 2022, namun di tahun 2022, dirinya ditugaskan di rumah jabatan.
Dia juga mengakui, Randy memiliki perusahaan yang namanya PT. Oliv dan setiap hari Randy juga masuk kantor hanya waktu masuknya tidak menentu.
Sementara ketika ditanyai JPU Hery Franklin, apakah dengan meminjam linggis itu Randy hendak menguburkan orang gila yang katanya ditabrak Randy, Marten menjawab kurang tahu.
Sedangkan linggis yang dipinjam Randy selama 2-3 hari, kemudian dikembalikan kepada dirinya dan Randy hanya menyampaikan terima kasih.
Baca juga: Bupati Djafar Achmad Sebut Presiden Jokowi Puas dan Senang dengan Penerimaan Orang Ende
Sementara Penasihat Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah menanyakan, siapakah yang pulang lebih dahulu dari kantor BPK, apakah Randy atau dirinya. Marten mengatakan, dirinya memperhatikan siapa yang pulang lebih dahulu.
Benny Taopan, penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah selama Randy bekerja dengan mereka bagaimana sikap Randy apakah baik atau. Marten menjawab baik, ketika memerintah mereka dengan baik.
"Kalau kita kerja kurang bersih, ditegur dengan baik.Misalkan ada bunga yang merapat ke halaman ,Beliau meminta dengan baik agar dipangkas secara rapi," ujar Marten.
Benny Taopan juga menanyakan soal ibadah terdakwa, Marten mengaku sering melihat terdakwa melakukan shalat.
Sementara soal mengatur mobil sewa atau rental, Marten tidak mengetahui.
Selain memeriksa Marten, saksi yang dihadirkan lainnya adalah Feri Julius Taunus.
Untuk diketahui sidang lanjutan ini dipimpin, Hakim Ketua Majelis,Wari Juniat didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin,Cs.
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.(*)
Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini