Dari Ugal-ugalan Sampai Belok Kiri Langsung di Lampu Merah
Pelanggaran lalu lintas atau lalin masih terus terjadi pada ruas-ruas jalan di wilayah Kota Kupang.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM - Pelanggaran lalu lintas atau lalin masih terus terjadi pada ruas-ruas jalan di wilayah Kota Kupang.
Mulai dari sopir angkutan kota yang ugal-ugalan saat mengenderai angkot hingga pengendara yang belok kiri langsung di perempatan jalan atau lampu merah atau traffic light.
Pelanggaran ini terungkap dalam diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (31/5) siang, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diskusi Forum LLAJ dipimpin oleh Kepala Bidang Lalin Dishub NTT, Antonio A Fenandes S SiT MM, mewakili Kepala Dishub NTT, Isyak Nuka MT MM.

Hadir saat itu Semuel Patiung, Shanti M, Joke Gumay dan Kus PJ dari Dishub NTT, Ajeng PA dan Riandi PR dari BPTD XIII, Agus K dan Ratna Yuda dari Dirlantas Polda NTT, Anggelina dan Femmy Klau dari Polres Kupang Kota, Theodorus S Jasa Raharja, Chris HI dari DPD Organda NTT, Agnes Ataupah Garamin NTT, Lily AS Alves dari PT Telkom, dan Vicky M dari FLLAJ NTT.
Sedikitnya ada enam isu atau permasalahan krusial tentang pelanggaran lalin yang terjadi di Kota Kupang. Keenam isu tersebut yakni pertama pelanggaran Lalu Lintas di simpang yang dilarang belok kiri langsung.
Kedua, APPIL yang ada belum semuanya dilengkapi dengan rambu tambahan atau belok kiri mengikuti isyarat lampu.
Ketiga, kurangnya pemasangan marka, rambu dan fakes lain di kawasan lokasi pemasangan etle yang menyulitkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalin.
Keempat, supir angkutan bemo masih ugal-ugalan di jalan dan tidak dilengkapi dengan alat keselamatan seperti kunci roda dan lainnya.

Kelima, kesemerawutan lalu lintas di Jalan Cak Doko, Jalan Sudirman, Jembatan Liliba dan Jalan A Yani Strat A.
Keenam, belum ada angkutan khusus anak sekolah.
Hal lain yang dibahas yakni sejumlah pengaduan masyarakat yang dilayangkan melalui media sosial Dishub NTT. Pengaduan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti forum LLAJ dan pihak terkait.
Antonio menegaskan, berbagai pengaduan masyarakat itu akan langsung ditindaklanjuti oleh forum LLAJ, bahkan jika ada pelanggaran atau hal-hal tak berkenan yang dilakukan oleh pihak lembaga anggota forum LLAJ maka pihak Dishub NTT akan langsung menindaklanjuti dengan cara lisan atau melayangkan surat, meminta klarifikasi dan segera mencari solusi terhadap pengaduan masyarakat dimaksud.
Masalah yang dadukan masyarakat itu lain pipa PDAM yang membuat jalan rusak, sejumlah fasilitas umum yang belum mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, masalah tumpukan sampah.
"Ada lagi permasalahan yakni di Jalan Cak Doko, ada turunan yang jalannya bergelombang, tepatnya di depan kantor lurah. Hal ini sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki," kata Antonio.