BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Peserta melakukan re-aktivasi kartu KIS PBI di Kantor BPJS Kesehatan Waingapu Sumba Timur. . Cek Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan 

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

POS-KUPANG.COM - Bagi kamu yang hendak menonaktifkan kepsertaan BPJS Kesehatan, simak caranya berikut ini. 

Jangan lupa catat juga syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Pemerintah mewajibkan semua warga negara Indonesian untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan.

Meski hingga kini belum semua warga negara Indonesia tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ada banyak alasan. Kemampuan membayar iuran salah satu alasannya.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Gunakan BPJS Dengan Nomor Kartu Keluarga

Sementara untuk kamu yang telah menjadi peserta BPJS dan hendak menonaktifkan kepeserta BPJS Anda sebaiknya simak syarat dan dokumen yang harus disiapkan di bawah ini

Kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Yang Iurannya Dibayar Pemerintah?

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

- Kartu Keluarga asli/fotocopy

- Bukti pembayaran iuran

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp).

Berikut Caranya:

1. Peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot) untuk mendapatkan nomor PANDAWA

2. Kemudian pilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA

3. Lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan

4. Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda.

5. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Perlu diketahui, layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Sementara itu, selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan pelayanan seperti:

- Daftar Baru

- Tambah Anggota Keluarga

- Daftar Bayi Baru Lahir

- Ubah Jenis Kepesertaan

- Ubah Data Identitas

- Ubah Data Golongan & Gaji

- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP) Penonaktifan Peserta Meninggal

- Perbaikan Data Ganda

- Pengaktifan Kembali Kartu

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Berita terkait BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/02/cara-menonaktifkan-bpjs-kesehatan-ini-dokumen-yang-perlu-disiapkan?page=all.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved