Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Berita NTT Hari Ini

Muhammad Tabrani Nuril Anwar: Prinsip Investasi Pengelolaan Dana Haji Memberi Nilai Manfaat

pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang paling aman

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/HO DOK PRIBADI
Diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur", Selasa, 31 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS KUPANG.COM, KUPANG– Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar menyampaikan, prinsip dasar pengelolaan dana haji adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia.

Salah satu yang dilakukan adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

Kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca juga: Danlantamal VII Pimpin Langsung Baksos Hari ke 4 Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila

"Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji," kata Nuril dalam diskusi daring yang
digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Dana Amanah, Haji Mabrur", Selasa, 31 Mei 2022.

Dalam rilis yang diterima POS KUPANG.COM, Kamis, 1 Juni 2022, ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH
yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Baca juga: Puji Keindahan Danau Tiga Warna, LaNyalla: Kelimutu Destinasi Kelas Dunia

Dalam pasal 2 UU 34, lanjutnya, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip.

Pertama berprinsip syariah. Seluruh mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah: baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.

Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ketiga adalah asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat
dan juga tentunya calon jemaah haji.

Baca juga: Jokowi Turun dari Mobil dan Bagikan Baju kepada Warga Ende

"Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur memaparkan, persiapan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Menurutnya, ibadah haji tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya dimana semua persiapan sudah final sebelum Ramadhan.

"Namun karena ini adalah kondisi khusus, sampai saat ini kita masih melakukan persiapan. Semoga pada saat kedatangan jemaah haji reguler di tanggal 4, semua persiapaan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Demikian pun pada tanggal 15 Juni bagi jemaah haji khusus," ungkapnya.

Firman menambahkan, Arab Saudi juga mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir. Dimana harga-harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam.

Baca juga: Ketua DPRD Lembata Apresiasi Perjuangan Forpolnas Jadikan Anton Enga Tifaona Pahlawan Nasional

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved