Berita Nasional

Geger CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Golongan I sampai IV

Sedang geger terkait 105 CPNS yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang sulit diterima.

Editor: Eflin Rote
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Perhatian Calon Peserta Tes CPNS 2021, Aturan Baru Pelamar Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Ujian , Ini Syarat 

POS-KUPANG.COM - Sedang geger terkait 105 CPNS yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang sulit diterima.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan beberapa dari ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut mengaku syok saat mengetahui gaji PNS yang sebenarnya.

BKN bahkan sudah mempersiapkan sanksi untuk para CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Baca juga: Diduga karena Gaji, Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Berapa Gaji Pokok PNS? Berikut Daftanya

Berdasarkan aturan, tiap CPNS yang mengundurkan diri akan menerima sanksi dan denda yang berbeda sesuai instansinya melamar.

Bahkan dikabarkan denda maksimal yang bakal dikenakan bisa mencapai Rp 100 juta.

Hal ini tentu membuat publik heran sebenarnya berapa gaji PNS jika sudah bekerja secara penuh nantinya.

Baca juga: Siap-siap Tajir,Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Juli 2022, Ini Besarannya Ada yang Sampai Rp 24 Juta

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved