Gaji ke 13 PNS

Siap-siap Tajir,Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Juli 2022, Ini Besarannya Ada yang Sampai Rp 24 Juta

Kabar gembira, PNS, TNI/Polri dan Pensiunan siap-siap tajir, Gaji ke-13 Cair Juli 2022, ini besarannya ada yang sampai Rp 24 Juta

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
Ilustrasi Gaji - Siap-siap Tajir,Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Juli 2022, Ini Besarannya Ada yang Sampai Rp 24 Juta 

Siap-siap Tajir,Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Juli 2022, Ini Besarannya Ada yang Sampai Rp 24 Juta

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para PNS, TNI/Polri dan pensiunan, Gaji ke-13 Tahun 2022 segera cair. 

PNS, TNI/Polri dan Pensiunan siap-siap tajir.

Sesuai jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan dilakukan pada Juli 2022.

Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiuan ada yang sampai Rp 24 juta . 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS ini bisa saja bergeser setelah bulan Juli  jika terdapat kendala 

Baca juga: Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Jadi Bantalan Ekonomi Sekaligus Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi 

Pemberian Gaji ke-13 untuk PNS. TNI/Polri dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.

Berikut Rincia Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Cair, Catat Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved