Berita Manggarai Timur

Satlantas Polres Matim Tindak Pelanggar Lalin Secara Kasat Mata, Langsung Diberi Blangko Tilang

Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur melakukan operasi penindakan terhadap pengendara

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG/ROBERT ROPO
Satlantas Polres Matim sedang melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Lalulintas. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM BORONG, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM BORONG - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur melakukan operasi penindakan terhadap pengendara yang melanggar ketertiban berlalu lintas (Lalin). 

Pantauan , Rabu 25 Mei 2022 siang, terlihat para anggota Satlantas dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, IPTU Gusti Putu Saba Nugraha, melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran Lalin di simpang 3 jalan Trans Flores tepatnya di depan Markas Polres Manggarai Timur, Kecamatan Borong. 

Setiap pengendara khususnya sepeda motor yang tidak mengenakan helm, atau menggunakan knalpot racing langsung ditahan. Kemudian dengan penuh ramah anggota polisi menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan dan juga langsung memberikan surat blangko tilang untuk selanjutnya pelanggar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manggarai di Ruteng. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,SIK.,M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Timur, IPTU Gusti Putu Saba Nugraha, menjelaskan, Ia bersama anggotanya melakukan penertiban rutin lalu lintas. Kegiatan Yang Ditingkatkan (KYD) ini dilakukan guna memberikan kesadaran hukum bagi para pengguna jalan khususnya yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Baca juga: Warga Nunbaun Delha Datangi Kejari Kota Kupang

Dikatakan Kasat Nugraha, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada tahun-tahun sebelumnya hanya berupa peneguran dan edukasi. Meski demikian, hal ini bukan mengurangi, namun angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas makin meningkat. 

Karena itu, sejak awal Tahun 2022 ini, pihaknya melakukan penindakan berbeda. Pihaknya selektif secara kasat mata bagi yang pengendara yang melakukan pelanggaran dan berpotensi menciptakan laka lantas yang fatal. 

Sehingga dilihat ada pelanggaran secara kasat mata pihaknya langsung melakukan penindakan dan memberikan edukatif secara hukum dan memberikan blangko tilang untuk selanjutnya mengikuti sidang di Pengadilan. 

"Dan dengan cara ini efektif kita lihat para pengendara mulai sadar untuk tertib berlalu lintas. Memang ada yang ditemukan secara kasat mata melanggar namun sudah berkurang,"ujarnya.

Setiap hari, kata Kasat Nugraha, anggota Lantas secara bergiliran melakukan pengaturan lalu lintas dan menindak bagi pelanggar lalu lintas secara kasat mata sesuai aturan yang berlaku sekaligus menjelaskan kepada pengendara terhadap penindakan yang dilakukan agar masyarakat pahampaham bahwa dalam berlalu lintas ada aturan hukum yang mengikat. 

Baca juga: Pemda Mengirim Putri Otda Malaka Ikut Bersaing Di Kancah Nasional

Kasat Nugraha juga mengimbau kepada masyarakat untuk sadar dalam berlalu lintas, bukan hanya takut terhadap polisi. 

Selain itu, Ia juga meminta kepada para pelanggar yang ditindak agar ke depan sadar dan bisa membantu polisi untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat luas bahwa dalam berlalu lintas ada aturannya sehingga masyarakat sadar guna mengurangi kecelakaan demi menjaga keselamatan/kerugian diri sendiri maupun orang lain. 

"Saya ingin tekankan agar melalui kegiatan ini ke depan masyarakat makin sadar untuk tertib dalam berlalu lintas tanpa harus ada polisi yang tertibkan,"ujarnya. (rob) 
 

 
 

Satlantas Polres Matim sedang melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Lalulintas.
Satlantas Polres Matim sedang melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Lalulintas. (TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved