Berita Kupang Hari Ini

Warga Nunbaun Delha Datangi Kejari Kota Kupang

Sejumlah warga asal Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Kedatanga

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Warga Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang saat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Kota Kupang, Rabu 25 Mei 202 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Sejumlah warga asal Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Kedatangan mereka gun mengadukan soal kasus dugaan penyimpangan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di kelurahan itu.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 10:00 wita mereka sudah tiba di Kejari Kupang.
Setibanya di Kejari Kota Kupang mereka menuju ke petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Kota Kupang.
Saat itu, Zwenglee Faley salah satu warga membawa beberapa dokumen terkait pengelolaan dana PEM di Nunbaun Delha.

Setelah menyampaikan tujuan kedatangan mereka di petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, petugas meminta agar menunggu sesaat. Beberapa saat kemudian mereka dipersilakan masuk dan bertemu Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Noven Bulan.

Pertemuan mereka sekitar 10-15 menit.

Zwenglee Faley kepada wartawan mengatakan, kehadiran mereka di Kejari Kota Kupang untuk menyampaikan persoalan pengelolaan dana PEM di Nunbaun Delha.

"Hari ini saya dan beberapa warga hadir di Kejaksaan Negeri Kota Kupang , kami sebagai warga Nunbaun Delha, datang mau melaporkan dugaan penyelewengan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Nunbaun Delha," lata Zwenglee.

Menurut Zwenglee, pihaknya menduga kuat adanya pengelolaan yang tidak benar oleh LPM.

"Dugaan kami ini berawal ketika kami dapat data dari rekening LPM hanya ada dana sebesar Rp 2.117.776, yang mana dana yang macet ada pada 92 orang dengan dana sebesar Rp 183. 023.000," katanya. Asumsi uang harus ada di rekening LPM seharusnya Rp 500 juta lebih, tapi kok kenapa tinggal Rp 2 juta lebih," katanya.

Dikatakan, seharusnya dana yang ada di rekening Rp 500 juta lebih.

"Beberapa bulan lalu kami datang konsultasi dengan pak Kasi Intel. Saat itu kami dapat banyak arahan,  kemudian kami buat surat laporan  kronologi dan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan berupa bukti rekening koran dari bulan November 2019- September 2021," katanya.

Dikatakan, kemudian pihaknya membuat dalam bukti rekening koran. Bahkan dari rekening koran itu, pihaknya melihat ada  penarikan lima kali dengan dana 70 juta lebih.
Sedangkan perguliran terakhir Agustus 2018. 

"Jadi kami lengkapi dengan nama-nama yang menunggak.

Masyarakat yang nama terdaftar menunggak, mengaku dan merasa bahwa mereka ada yang sudah melunasi atau  menyetor dana tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kerap Tak Disadari, Ini Tanda-Tanda Serangan Jantung di Wajah, Waspada Kebotakan dan Kantong Mata

Dikatakan, akibat pengelolaan itu, maka terjadi kerugian negara sebesar Rp 563.228.000. 
Setelah pihaknya menelusuri bahwa  pada  7 Oktober 2020 ada surat teguran dari Bappeda.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved