Berita Ngada Hari Ini
F-PAN DPRD Ngada Beri Catatan Kritis Terhadap LKPJ Bupati Ngada Tahun Anggaran 2021
Catatan yang disampaikan tersebut merupakan catatan kritis yang konstruktif untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Ngada
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Terhadap urusan pemberdayaan masyarakat desa, wakil ketua Bapemperda DPRD Ngada ini juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan komunikasi secara politis dan regulatif berkaiatan dengan percepatan pendevenitifan 56 desa persiapan.
Selain itu pemerintah mesti kembali merevisi petunjuk teknis operasional penggunaan dana desa yang mewajibakan 20 persen untuk membiayai program dan kegiatan Tante Nela Paris.
Baca juga: Bupati Ngada Resmikan Pemanfaatan Taman Kartini, Berharap Bisa Tingkatkan PAD
"Kita mesti menghormati otoritas desa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Desa juga memiliki kewenangan berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa yang sudah termuat di dalam dokumen RPJMDes, RKPDes, dan RAPBDes," tegasnya. (tom)