Kamis, 23 April 2026

Sidang Kasus Astri Lael

Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf

Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Selasa 24 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael pada Selasa 24 Mei 2022 menghadirkan empat orang saksi dan salah satunya adalah opa Saul Manafe, ayah kandung korban Astri Manafe dan opa dari Lael Maccabee.

Usai memberikan kesaksian, Randy Badjideh selaku terdakwa sempat membantah beberapa keterangan dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Opa Saul.

Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang.

Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati dengan empat hakim anggota yakni Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.
Sementara JPU , Herry Franklin, Herman Deta, Vera  dan rekan. 

Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan.

Mereka itu, yakni Yance Thobias Mesah, S.H (Ketua Tim), Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, Amos Lafu, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.

Saat membuka sidang, Hakim Ketua, mengingatkan kepada JPU dan Kuasa hukum agar tidak debat kusir.

"Kalau sudah debat kusir maka saya akan potong (batasi pembicaraan)," kata Juniati.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini masing-masing,  Saul Manafe alias Ari, Obed Nego Benu (sopir excavator), Semi Leonard Toto (kondektur excavator milik toko Metro) dan Stefanus Jeckson Manafe.

Saat majelis hakim masuk ruang sidang,semua di dalam ruangan berdiri, setelah majelis hakim duduk barulah semua yang ada di ruangan boleh duduk.

Selanjutnya Hakim Ketua membuka sidang dan meminta JPU menghadirkan para saksi. Sebelum menghadirkan para saksi, hakim ketua meminta pers yang meliput agar mengambil gambar karena saat pemeriksaan saksi dilarang mengambil gambar ataupun mereka video. 

Saul Manafe, saksi pertama yang diperiksa. Hakim menanyakan apakah opa Saul mengenal terdakwa, Saul menjawab mengenal terdakwa saat pra rekonstruksi.

Saul diperiksa pertama oleh JPU dan saat itu JPU Herman Deta menanyakan kapan Opa Saul mendapat kabar bahwa korban ditemukan di Penkase-,Oeleta. Saat itu Saul mengatakan, dirinya mendapat kabar pada 1 November 2021 dari Santi Mansula melalui telepon.

Usai memberi keterangan, majelis hakim mempersilahkan Randy Badjideh untuk menanggapi. Saat itu Randy menanggapi beberapa hal terkait keterangan opa Saul.

Randy mengatakan, keterangan Saul bahwa ketika Astri melahirkan keluar dari rumah itu tidak benar, karena saat korban hamil delapan bulan itu korban sudah berada di kos.

"Kos di Oepura sekitar seminggu lebih dan itu beta (saya ) yang biayai. Setelah itu, beta bilang dia pindah saja, karena dekat dengan rumah saya," kata Randy.

Menurut Randy, korban Astri kemudian dipindahkan ke kos di Liliba dan dirinya yang biaya.

"Saya tahu persis, dia (Astri) melahirkan, pergi dengan grab ke Rumah Sakit Leona dan diurus oleh Elsi Ranti Sakarias yang adalah teman sekolah saya juga itu. Jadi sampai selesai  melahirkan pun bukan dia dijemput oleh tantenya sendiri  dari Jalan Nangka.Mohon maaf bapa dari hati yang paling dalam beta mohon maaf sudah melakukan tindakan seperti ini," kata Randy.

Saat itu Hakim Ketua Wari Juniati mengatakan, mohon maaf bagi keluarga, khususnya bapak sebagai orang tuanya Astri, maaf ya.

Saul kemudian diberi kesempatan menyampaikan tanggapan.

"Baik terima kasih yang Mulia, sesungguhnya dari awal kita keluarga sudah memaafkan. Kenapa di depan yang mulia, saya sedikit tegang, karena saudara ini mengatakan apa yang saya sampaikan tidak benar".

Sementara dalam keterangan Saul mengatakan, keluarga dan dirinya mengetahui adanya penemuan mayat pada 1 November 2021. Informasi itu diperoleh dari Santi Mansula.

"Santi itu siapa," tanya majelis hakim.

Saul menjawab bahwa Santi Mansula itu adalah teman dari Ate sapaan akrab Astri Manafe.

JPU Herman Deta menanyakan, waktu yang lama saat korban keluar dari rumah hingga ditemukan, apakah ada 
 upaya melaporkan ke polisi.

Opa Saul menjawab, mereka  hanya mencari di keluarga.

Menurut Saul, setelah ditemukan, keluarga sempat ke RSB untuk melihat jenazah, namun di sana jenazah berada dalam oven dan terbungkus pada kantong jenazah, kemudian pada tanggal 3 November 2021, mereka dibawa ke RSB untuk mengambil sampel DNA.

Saat itu JPU menanyakan soal pakaian korban dan akan diperlihatkan gambar atau foto. Majelis hakim menanyakan apakah saksi sanggup melihat gambar pakaian atau tidak. Opa Saul mengatakan sanggup.

Hery Franklin, salah satu JPU menanyakan, apakah sudah pernah melihat pakaian itu, opa Saul mengatakan, dirinya baru melihat langsung gambar pakaian.

Sedangkan apakah pernah bertemu Santi Mansula, Saul mengatakan,pernah bertemu di rumah mereka, kemudian saat pemakaman korban.

JPU Hery juga mengatakan, saat di Polsek Alak, saksi melihat sejumlah barang bukti seperti pakaian dan ada juga sandal, tapi sandal itu tidak dihadirkan sebagai barang bukti.

Menjawab pertanyaan JPU Hery Franklin, Saul Manafe mengatakan, usai mereka mengikuti pemeriksaan DNA dan menunggu hasil dan pada 24 November 2021 DNA sudah ada dan benar itu anak dan cucunya sesuai yang  disampaikan oleh Kapolsek Alak.

"Saya yakin saat lihat ke RSB dan lihat pakaian di Polsek Alak," kata Saul.

JPU juga menanyakan soal teman-teman korban Ate yang biasanya bermain ke rumah mereka, Saul mengatakan,teman bayu, santi Mansula,Arca,  Sonia Tulle.

Sementara penasihat Randy Badjideh,Yance Thobias Mesah menanyakan apakah pada tanggal
28 Agustus 2021, Santi  Mansula menelepon dan dijawab Saul tidak.

Sedangkan, Yance menyampaikan bahwa saat korban melahirkan siapa yang mendampingi, Saul mengatakan, yang mendampingi adalah sepupu dan tanta korban.

Benny Taopan menanyakan soal apakah  korban pernah menyampaikan bahwa mereka mau menikah  sirih dan Saul menjawab tidak pernah. 

Untuk diketahui sidang perdana yang digelar di PN Kelas 1 A Kupang ini dilakukan dengan pengawalan polisi. Di dalam ruangan sidang pengunjung dilarang merekam dan mengambil gambar.

Sedangkan untuk pers hanya diberi waktu mengambil gambar saat awal sidang dibuka. Sementara sementara sidang berlangsung dilarang merekam video maupun mengambil gambar.

Bahkan, pengeras suara pun yang pada sidang-sidang sebelumnya ada, tapi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tanpa pengeras suara untuk di luar ruangan.

Sidang ini juga dihadiri langsung Koordinator Kantor Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H  dan PIC Pemantauan Persidangan,  Marthen Salu, S.H.

Sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada Rabu 25 Mei 2022. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved