Pembunuhan Ibu dan Anak
LP2TRI Adukan Kinerja Penyidik ke Dumas Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy,S.IK. mengatakan bahwa pihak Dumas telah menerima pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Pemantau Trias Politica RI (LP2TRI) Provinsi NTT mengadukan kinerja penyidik Polda NTT yang hingga saat ini belum menahan tersangka Ira Ua terkait kasus kematian Astri-Lael.
Ketua LP2TRI NTT, Hendrik Djawas, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 Mei 2022 mengatakan, pihaknya mengirimkan pengaduan secara online kepada Layanan Dumas Polda NTT sejak Jumat 20 Mei 2022.
"Kami menyampaikan pengaduan kepada Dumas Polda NTT sejak Jumat kemarin sejak hasil putusan Praperadilan yang memenangkan Polda NTT atas gugatan yang dilayangkan oleh Ira Ua terkait penetapan status tersangka dalam kasus kematian Astri-Lael," jelas Hendrik.
Pihaknya memberikan apresiasi terhadap hasil putusan praperadilan pada Kamis 19 Mei 2022 kemarin, Penyidik Polda NTT telah menetapkan Ira sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan dan standar prosedur penyidikan.
Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Polda NTT Segera Jadwalkan Periksa Ira Ua Tersangka Kasus Astri-Lael
Akan tetapi pihaknya menyayangkan sikap penyidik kepolisian yang belum menahan tersangka Ira yang masih menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Desakan publik sangat kuat bahkan menaruh atensi khusus terhadap kasus kematian Astri dan Lael, sehingga keluarga dan masyarakat pencari keadilan meminta kepada penyidik agar segera menahan Ira demi kelancaran proses penanganan perkara kematian Astri-Lael," tegas Hendrik.
Pihaknya juga meminta klarifikasi penyidik terkait alasan tidak menahan Ira karena status ASN, memiliki anak kecil dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), serta menilai semua orang mempunyai hak yang sama di mata hukum.
"Kami minta penyidik segera menahan Ira Ua agar dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sebab kami belum tenang jika Ira belum ditahan, sebab dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy,S.IK. mengatakan bahwa pihak Dumas telah menerima pengaduan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya.
"Setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh layanan Dumas, dan beberapa hari lalu baru mendapatkan putusan Praperadilan yang memenangkan Polda NTT terhadap gugatan dari Ira terkait penetapan status tersangka," ungkap Ariasandy.
Atas pengaduan dari masyarakat tersebut, Layanan Dumas Itwasda Polda NTT akan menindaklanjuti dengan memanggil penyidik yang menangani perkara untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai perihal pengaduan masyarakat.
"Setiap pengaduan yang masuk ke Dumas akan ditindaklanjuti, agar semua pihak dapat bersama menjalankan fungsi kontrol terhadap penanganan kasus kematian Astri-Lael," pungkasnya. (CR14)