Sidang Kasus Astri Lael

Kuasa Hukum Terdakwa RB Kemungkinan Tidak Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi

Dikatakan Yance alasan pihaknya tidak hadir dalam persidangan, yakni Jaksa penuntut Umum belum memberikan berkas dakwaan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KETERANGAN - Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy Badijhe, Yance Tobias Mesah, Narita Krisna Murti dan Beni Taopan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022 

"Hal ini kami angkat supaya proses persidangan adil. Karena sampai di penyidikan yang kami punya hanya berkas pemeriksaan tersangka yang lain itu tidak kami dapatkan, melainkan bilangnya di persidangan," ungkapnya.

"Randy atau klien kami ini siap, bahwa dia yang melakukan dan siap dihukum. Tetapi ini negara hukum maka ada prosesnya, ada aturan-aturan yang harus kita sama-sama jaga,” pungkas Benny.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved