Sidang Kasus Astri Lael
Kuasa Hukum Terdakwa RB Kemungkinan Tidak Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi
Dikatakan Yance alasan pihaknya tidak hadir dalam persidangan, yakni Jaksa penuntut Umum belum memberikan berkas dakwaan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tim Kuasa Hukum Terdakwa Randy Badjideh (RB) dipastikan tidak hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Selasa, 24 Mei 2022 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.
Alasan Tim Kuasa Hukum RB, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan berkas dakwaan atau berkas perkara Terdakwa Randy Badjideh (RB) kepada mereka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah kepada awak media di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Senin, 23 Mei 2022.
Dikatakan Yance alasan pihaknya tidak hadir dalam persidangan, yakni Jaksa penuntut Umum belum memberikan berkas dakwaan atau berkas perkara Terdakwa Randy Badjideh.
Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Polda NTT Segera Jadwalkan Periksa Ira Ua Tersangka Kasus Astri-Lael
Lanjut disampaikan Yance bahwa pihaknya pun mempersoalkan hal tersebut dalam persidangan hari ini.
"Tadi kami persoalkan dalam persidangan, bagaimana melakukan persidangan sementara berkas itu belum kami dapat, apa yang kami mau sampaikan," katanya.
"Terkait berkas yang belum dipegang sampai saat ini, tentu akan mempersulit tim kami untuk mempelajari perkara," tambahnya.
Diakuinya bahwa bahkan dalam agenda persidangan tentang pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum akan sulit untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.
Baca juga: Begini Pendapat Pengamat Hukum Terkait Lima Hakim dalam Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Lebih lanjut dikatakan Yance bahwa permintaan berkas dakwaan dari Tim Kuasa Hukum sudah dilakukan, bahkan saat persidangan kasus tersebut dimulai sejak 11 Mei 2022.
"Tadi Majelis Hakim sudah perintahkan JPU untuk memberikan berkas perkara ke kami, namun hingga saat ini kami belum terima," bebernya.
“Untuk itu kemungkinan besar sidang besok (Selasa, 24 Mei 2022,Red) kami tidak hadir. Kenapa? Karena berkas kami tidak punya,” tegas Yance.
Sementara, Kuasa Hukum Benny Taopan mengatakan bahwa, JPU telah melakukan kejanggalan dalam memproses perkara tersebut.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Soal Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Dikatakan Benny bahwa walaupun Terdakwa Randy telah mengakui dan bersalah, tetapi JPU harus menghormati hak-hak terdakwa.
Menurutnya, JPU telah mengetahui hal tersebut, dimana berkas dakwaan itu selain diberikan kepada pengadilan, harus juga diberikan kepada tim pembela dari terdakwa Randy ini.