RLPPD

RLPPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021

RLPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor: Eflin Rote
POS KUPANG CETAK
RLPPD/ILPPD Pemprov NTT Tahun 2021 

Secara umum, capaian kinerja makro Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 menunjukan progres yang menjanjikan.

Walaupun kebijakan anggaran kita masih diwarnai realokasi dan refocusing anggaran dikarenakan adanya tekanan pendapatan yang belum sesuai dengan proyeksi akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, namun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur senantiasa berupaya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi pelaksanaan pembangunan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, kemitraan dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta melalui koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun pemangku kepentingan lainnya di Nusa Tenggara Timur.

Terhadap capaian pembangunan yang dilaksanakan ini, maka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan teknis terkait lainnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau RLPPD Tahun 2021 ini kepada Masyarakat dengan muatan meliputi: Capaian Kinerja Makro, Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar, Hasil EPPD dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun sebelumnya, Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah, serta Inovasi Daerah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved