Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini
ARAKSI Usut Penyelewengan Keuangan dalam Program SLBM di Dinas PRKP Kabupaten TTS
Dalam pelaksanaan program ini, dana ini selanjutnya dikelola oleh KSM yang dibentuk di setiap desa penerima manfaat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Aliansi rakyat anti korupsi (ARAKSI) menduga adanya penyelewengan keuangan dalam program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat (SLBM) tahun 2019-2021 di Dinas PRKP Kabupaten TTS.
Terkait dugaan tersebut, Araksi yang dipimpin langsung Alfred Baun mendatangi Kantor Dinas PRKP Kabupaten TTS disambut Rudi Malo, Sekertaris Dinas PRKP Kabupaten TTS untuk membicarakan dugaan korupsi dari program tersebut, Jumat 20 Mei 2022.
Dihadapan tim ARAKSI dan kalangan Media, Rudi menjelaskan beberapa poin penting terkait program tersebut.
"Kita menyebut program itu SLBM (Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat). Program ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dengan demikian kita berjalan sesuai juknis DAK," terang Rudi.
Dia menerangkan, sistem pengerjaan program ini adalah pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: ARAKSI Soroti Penanganan Kasus Korupsi di NTT
Dengan kata lain direncanakan, dilaksanakan dan dikelolah oleh masyarakat dengan adanya nilai swadaya.
"Artinya pemerintah hanya membangun septiknya saja, lubang pengolahan limbah tinjanya, sedangkan bangunan atasnya (rumah wc) dikelolah oleh masyarakat. Untuk hal ini disesuaikan dengan pihak masyarakat. Apakah mereka ingin membangun yang permanen, semi permanen, atau pun darurat," jelas Rudi.
"Tujuan program ini supaya masyarakat memperolah sanitasi yang layak, karena kita masih rendah untuk aspek sanitasi secara nasional maupun provinsi," imbuhnya.
Rudi menerangkan, program ini dilaksanakan di desa. Tahun 2021 ada 7 desa yang dijangkau program ini. Di tahun 2022 ini ada 14 desa.
Masing-masing desa minimal 50 unit WC yang dibantu. Program ini dilaksanakan masyarakat dengan membentuk KSM (Kelompok Swakelola Masyarakat).
Baca juga: Bertemu Bupati Malaka, Araksi NTT Beri Catatan Kritis Konstruktif
Dirinya juga menyampaikan, sistem pencairan keuangannya bertahap sesuai juknis. Dananya dari pusat ke tingkat daerah lalu langsung ke masyarakat.
Dana ini tanpa melalui rekening dinas tetapi langsung ke rekening kelompok masyarakat. Dalam pelaksanaannya mereka didampingi kelompok fasilitator yakni fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik.
Dia menambahkan, desa-desa ini diusulkan dari musrenbang dan juga dari usulan pemerintah desa ke pemerintah daerah. Namun di tahun 2021 dan 2022 pihaknya lebih fokus ke desa-desa dengan stunting dan kemiskinan ekstrim.
Terkait anggaran dan ukuran water closed (WC), dia menjelaskan, anggaran untuk masing-masing septik Rp 7 juta termasuk untuk sewa tukang. Sementara itu, ukuran septik 1x2 dan dalamnya 1 Meter.
Sementara itu, dari hasil investigasi ARAKSI, ditemukan adanya pengerjaan WC sehat yang belum tuntas bahkan tidak dikerjakan sama sekali.
Baca juga: Araksi Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi Mesatbatan-TTU
Araksi juga menyimpulkan dugaan intervensi fasilitator yang melampaui kewenangannya sehingga mengebiri kewenangan dari kelompok swakelola masyarakat (KSM) .
“Seharusnya KSM memiliki kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pembelanjaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Namun kewenangan ini diduga dikebiri oleh fasilitator. Fasilitator yang justru melakukan survei harga, belanja hingga sampai membuat pertanggungjawaban. Akibatnya ada pekerjaan yang tidak tuntas bahkan tidak dikerjakan,” ungkap Ketua Araksi, Alfred Baun.
Dari hasil investigasi ARAKSI setiap tahun (mulai 2019 hingga 2021) Kabupaten TTS mendapatkan gelontoran DAK untuk program SLBM mencapai Rp 10 Miliar lebih. Anggaran ini untuk program SLBM.
Dalam pelaksanaan program ini, dana ini selanjutnya dikelola oleh KSM yang dibentuk di setiap desa penerima manfaat.
Dalam pelaksananya, setiap desa didampingi fasilitator agar bekerja sesuai juknisnya. Setiap desa mendapatkan anggaran mencapai 300-an juta guna penyediaan WC sehat dan layak.
Baca juga: PDAM Soe Polisikan Masyarakat Bonleu, Araksi Siap Bela Masyarakat Kecil
Terkait program SLBM ini, ada beberapa data yang diminta pihak Araksi dari Sekertaris Dinas PRKP. Namun kepada Araksi, Rudi berjanji akan menyerahkan data yang diminta pada Rabu, 25 Mei mendatang.
Jika data yang diminta sudah diberikan Dinas PRKP Kabupaten TTS lanjut Alfred, pihaknya akan mencocokkan data tersebut dengan data Araksi untuk selanjutnya dibuatkan kesimpulan sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau data sudah kita terima, akan dicocokkan dengan data kita, lalu buat kesimpulan akhir dan kita bawa ke APH,” pungkas Alfred. (*)