Gaji ke 13 PNS
Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Cair, Catat Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
Kabar gembira, Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 segera cair, catat ini syarat, besaran hingga jadwal pencairannya
Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Cair, Catat Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya
POS-KUPANG.COM- Kabar gembira untuk para PNS, PPPK dan TNI/Polri.
Tidak lama lagi Gaji ke-13 tahun 2022 cair.
Namun untuk pencairan dibutuhkan syarat.
Karena itu catat baik-baik berikut Syarat Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022, Besaran Gaji ke-13 PNS dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022.
Baca juga: Nasib 426 Pegawai PPPK di Kota Kupang Belum Diproses Akibat Kendala Gaji
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji ke 13 Tahun 2022.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 diperkiran pada bulan bulan Juli bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru masuk sekolah.
Pemberikan Gaji ke-13 ini menurut Menkeu Srimulyani bertujuan mendorong percepatan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Berikut Syarat Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK Tahun 2022:
a) Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
b) Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2022:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Gaji Ke-13 PPPK sebagai berikut:
a) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 % tunjangan kinerja
b) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50 %