Sidang Kasus Astri Lael
Kalah Praperadilan, Penasehat Hukum Ira Ua: Ya Sudah Ditahan Saja
Kita harap keadilan bisa ditegakkan di bumi Flobamora dan juga kepada keluarga yang ditinggalkan untuk diberikan ketabahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ira Ua dinyatakan kalah dalam permohonan praperadilan.
Permohonan yang diajukan Ira Ua melalui Penasehat hukumnya (PH) ditolak hakim pada Pengadilanengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam sidang putusan yang digelar, Kamis 19 Mei 2022 di ruang Cakra dipimpin hakim tunggal, wakil ketua Pengadilan Negeri Kupang, Derman P Nababan, SH. M.H.
Ketua tim PH, Yance Thobias Mesah, mengatakan, terkait dengan putusan praperadilan, dirinya sebagai orang hukum tentu menghormati itu. Menurutnya, dengan putusan ini, sidang selanjutnya mengenai pokok perkara bisa segera dimulai.
"Kalau rencana kedepan ya aturan mainnya, karena dia belum diperiksa sebagai tersangka maka paling-paling polisi layangkan surat panggilan diperiksa dia sebagai tersangka," kata dia.
Baca juga: Hindari Kambing Menyeberang Jalan, Yamaha Mio Jatuh dan Terbakar di Timor Raya
"Paling-paling periksa dia sebagai tersangka karena menurut polisi dia sudah cukup bukti sehingga layak jadi tersangka ya dia memberikan keterangan lagi. Menurut polisi kan sudah ada dua alat bukti, ya sudah dipanggil ditahan saja, kan begitu. Langsung P21," lanjut Yance, Kamis 19 Mei 2022 dihubungi terpisah.
Berkaitan dengan percakapan Ira Ua dan Randi Badjiddeh yang dinilai hakim sebagai pokok perkara, Yance mengaku akan menerangkan lebih lanjut oleh pihaknya pada saat sidang pokok perkara. Menurutnya, hakim belum bisa menilai, apakah kalimat itu penyesalan atau apapun, belum terlihat jelas. Sehingga diterangkan nantinya.
Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan itu, baginya sedikit berhubungan dengan eksepsi yang disampaikan pada sidang Randi Badjiddeh. Kalimat itu, lanjut dia, telah diadopsi diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke dalam dakwaan JPU.
Baca juga: Dosen Undana Kupang Sebut Ramos Horta Akan Lebih Terbuka Terkait Kerjasama Ekonomi Multilateral
"Kita sudah menerangkan bahwa itu penyeludupan. Jaksa sendiri tidak menjawab dalam dia punya replik. Dalam hukum ketika dia tidak menjawab itu bagian dari pengakuan," ujarnya.
Yance menyebut, kasus ini telah dua kali digelar di Mabes Polri dan telah diumumkan Polda NTT bahwa tersangka tunggal.
Yance mempertanyakan, jika kalimat itu yang menjadi pemicu, maka mesti ada saksi. Dia mengaku, semua proses ini akan lebih terbuka pada pokok perkara, karena saat ini pihaknya tidak menyentuh langsung persoalan itu.
Kalimat yang menjadi acuan penyidik untuk menetapkan Ira Ua sebagai tersangka, menurut dia berbeda dengan BAP Randi Badjiddeh.
Baca juga: KM Sirimau Bertolak ke Pelabuhan Lorens Say Maumere
Sebab, pengakuan Randi, ia membunuh Astri Manafe karena jengkel ketika Lael Maccabe dihabisi Astri. Untuk itu, kalimat yang disebut sebagai motivasi oleh penyidik itu tidak berkaitan.
Dia mengaku, menggugat surat penetapan tersangka merupakan perintah undang-undang. Ketika seseorang tidak menerima penetapan hal itit bahwa dapat mengajukan praperadilan. PH menyakini, penetapan tersangka itu tidak memiliki cukup bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution, mengatakan, dengan penetapan putusan praperadilan ini, artinya kedepan Polri menjadi kepercayaan untuk bisa mengembangkan kasus ini manakala ada temuan lagi dipersidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tampak-tim-ph-ira-ua-sedang-mendengarkan-bacaan-putusan-praperadilan.jpg)