Sidang Kasus Astri Lael
Ira Ua Harus Ditahan Demi Kepastian Hukum
dirinya sebagai orang hukum tentu menghormati itu. Menurutnya, dengan putusan ini, sidang selanjutnya mengenai pokok perkara
Yance menyebut, kasus ini telah dua kali digelar di Mabes Polri dan telah diumumkan Polda NTT bahwa tersangka tunggal. Yance mempertanyakan, jika kalimat itu yang menjadi pemicu, maka mesti ada saksi. Dia mengaku, semua proses ini akan lebih terbuka pada pokok perkara, karena saat ini pihaknya tidak menyentuh langsung persoalan itu.
Kalimat yang menjadi acuan penyidik untuk menetapkan Ira Ua sebagai tersangka, menurut dia berbeda dengan BAP Randi Badjiddeh. Sebab, pengakuan Randi, ia membunuh Astri Manafe karena jengkel ketika Lael Maccabe dihabisi Astri. Untuk itu, kalimat yang disebut sebagai motivasi oleh penyidik itu tidak berkaitan.
Dia mengaku, menggugat surat penetapan tersangka merupakan perintah undang-undang. Ketika seseorang tidak menerima penetapan hal itit bahwa dapat mengajukan praperadilan. PH menyakini, penetapan tersangka itu tidak memiliki cukup bukti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tampak-tim-ph-ira-ua-sedang-mendengarkan-bacaan-putusan-praperadilan.jpg)