Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Sidang Kasus Astri Lael

Ira Ua Harus Ditahan Demi Kepastian Hukum

dirinya sebagai orang hukum tentu menghormati itu. Menurutnya, dengan putusan ini, sidang selanjutnya mengenai pokok perkara

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak tim PH Ira Ua sedang mendengarkan bacaan putusan praperadilan oleh hakim tunggal Derman P Nababan di Pengadilan Negeri Kupang. Kamis 19 Mei 2022 

Yance menyebut, kasus ini telah dua kali digelar di Mabes Polri dan telah diumumkan Polda NTT bahwa tersangka tunggal. Yance mempertanyakan, jika kalimat itu yang menjadi pemicu, maka mesti ada saksi. Dia mengaku, semua proses ini akan lebih terbuka pada pokok perkara, karena saat ini pihaknya tidak menyentuh langsung persoalan itu.

Kalimat yang menjadi acuan penyidik untuk menetapkan Ira Ua sebagai tersangka, menurut dia berbeda dengan BAP Randi Badjiddeh. Sebab, pengakuan Randi, ia membunuh Astri Manafe karena jengkel ketika Lael Maccabe dihabisi Astri. Untuk itu, kalimat yang disebut sebagai motivasi oleh penyidik itu tidak berkaitan.

Dia mengaku, menggugat surat penetapan tersangka merupakan perintah undang-undang. Ketika seseorang tidak menerima penetapan hal itit bahwa dapat mengajukan praperadilan. PH menyakini, penetapan tersangka itu tidak memiliki cukup bukti. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved