Berita Rote Ndao Hari Ini
Gegara Dipaksa Minum Miras dan Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Wartawan di Rote Lapor Polisi
laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Di mana tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagai berikut:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Seorang juru warta/wartawan media online, bernama Mekris Ruy melaporkan dua warga Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Timur. Kamis 19 Mei 2022.
Awal mula kejadian, dikisahkan Mekris, berawal ketika dirinya pulang dari pesta nikah di Dusun Baeoen, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kamis, 19 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 Wita.
Sampai di pertigaan jalan, persis di depan SD Negeri Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, dirinya melihat ada beberapa pemuda sedang duduk minum minuman keras (miras).
Baca juga: Jajanan Air Mata Tumpuan Hidup Para Penjual
Lalu Mekris Ruy pun meminggirkan kendaraannya dan berhenti. Ia disodorkan segelas miras, namun ia menolak. Akibat penolakan Mekris untuk miras, terduga pelaku tidak diterima baik.
Seorang pemuda berinisial SL yang acap kali dikenal sebagai Inyo yang menjadi terlapor, berteriak.
"Kasih dia (korban) minum," teriak SL. Akan tetapi Mekris tetap menolak.
Baca juga: Pemda Mabar Gelar Sosialisasi Rekomendasi RP-LP2B Wilayah II
Seketika itu, datang seorang pemuda lainnya berinisial ML alias Rio yang juga menjadi terlapor, menghampiri korban sambil menaikkan baju sebatas perutnya menghadap Mekris.
Kemudian ML menonjolkan perutnya ke arah Mekris lalu melakukan gerakan mendorong Mekris, yang saat itu posisinya masih berada di atas sepeda motornya.
Menerima perlakuan tersebut, lantas Mekris menanyakan maksud apa tonjolkan perut ke arahnya. Tetapi, ML kembali melakukan dorongan dengan perutnya ke arah Mekris, akibatnya Mekris lompat dari sepeda motornya, dan sepeda motor terpelanting ke tanah.
Tak hanya itu, handphone dari pelapor Mekris juga sempat diambil pelaku, namun akhirnya dikembalikan.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Penasehat Hukum Ira Ua: Ya Sudah Ditahan Saja
Dikatakan Mekris, setelah handphone korban dikembalikan, dirinya langsung merekam video sepeda motor yang sementara terjatuh di bawah.
Tiba-tiba datang terlapor SL alias Inyo dan ML alias Rio menuju ke arah Mekris dalam gerakan hendak memukul. Akan tetapi sempat dihalangi saksi, bernama Yefta Daud yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Mekris juga menerangkan, terlapor SL alias Inyo berteriak dan mengancam serta memaki-maki dirinya dengan kata-kata kasar. 'Beta tahu lu (saya tahu kamu), Beta tahu lu anjing (saya tahu kamu anjing), lu wartawan anjing. Beta te'e (tunggu) lu selama ini'.
Namun pelapor alias Mekris tidak meresponnya.
Merasa mendapat perlakuan kasar dan merasa terancam, pelapor Mekris langsung menelepon Kanit Intelkam Polsek Rote Timur Deddy Umbulado.
Baca juga: Hindari Kambing Menyeberang Jalan, Yamaha Mio Jatuh dan Terbakar di Timor Raya
Selang beberapa saat kemudian, Kanit Intelkam Polsek Rote Timur tiba di TKP.
Saat itu, pelapor langsung mengambil sepeda motornya dan segera menuju Polsek Rotim untuk membuat Laporan Polisi (LP) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Rote Timur, Ipda Daniel Bessie yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyu kepada awak media via pesan WhatsAppnya membenarkan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke SPKT dan diterima Kanit SPKT III, Aipda Ignatius Nggata.
"Benar sudah dilaporkan di SPKT Polsek Rotim dan terdaftar sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2022/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2022, pukul 03.00 Wita," ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Di mana tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagai berikut:
Baca juga: Tim Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik Kunjung Pos Kupang
1) Menyampaikan pemberitahuan kepada saksi pelapor untuk dimintai keterangan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 16.00 Wita.
2) Menyampaikan pemberitahuan kepada saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada hari Sabtu, 21 Mei 2022.
3) Menyampaikan pemberitahuan kepada para terlapor untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 23 Mei 2022.
"Perkembangan penanganan perkara ini nanti kami akan sampaikan melalui SP2HP, paling lambat 14 hari setelah Laporan Polisi dibuat," tutupnya. (*)