Berita Rote Ndao Hari Ini
Gegara Dipaksa Minum Miras dan Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Wartawan di Rote Lapor Polisi
laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Di mana tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagai berikut:
Merasa mendapat perlakuan kasar dan merasa terancam, pelapor Mekris langsung menelepon Kanit Intelkam Polsek Rote Timur Deddy Umbulado.
Baca juga: Hindari Kambing Menyeberang Jalan, Yamaha Mio Jatuh dan Terbakar di Timor Raya
Selang beberapa saat kemudian, Kanit Intelkam Polsek Rote Timur tiba di TKP.
Saat itu, pelapor langsung mengambil sepeda motornya dan segera menuju Polsek Rotim untuk membuat Laporan Polisi (LP) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Rote Timur, Ipda Daniel Bessie yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyu kepada awak media via pesan WhatsAppnya membenarkan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke SPKT dan diterima Kanit SPKT III, Aipda Ignatius Nggata.
"Benar sudah dilaporkan di SPKT Polsek Rotim dan terdaftar sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2022/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2022, pukul 03.00 Wita," ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Di mana tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagai berikut:
Baca juga: Tim Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik Kunjung Pos Kupang
1) Menyampaikan pemberitahuan kepada saksi pelapor untuk dimintai keterangan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 16.00 Wita.
2) Menyampaikan pemberitahuan kepada saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada hari Sabtu, 21 Mei 2022.
3) Menyampaikan pemberitahuan kepada para terlapor untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 23 Mei 2022.
"Perkembangan penanganan perkara ini nanti kami akan sampaikan melalui SP2HP, paling lambat 14 hari setelah Laporan Polisi dibuat," tutupnya. (*)