Berita TTU Hari Ini

Distribusi Minyak Goreng Curah di Kota Kefamenanu

Minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga Rp. 14.000 perliter, di mana setiap orang hanya diperbolehkan membeli 5 liter.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kadis Perindag Kabupaten TTU, Maximus Akoit 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dimas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengaku kaget dengan distribusi minyak goreng curah yang telah sampai ke Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Pasalnya, saat distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat itu terjadi, Disperindag Kabupaten Timor Tengah Utara, belum menerima informasi atau instruksi langsung mengenai distribusi minyak goreng subsidi dari Pemerintah Provinsi NTT.

"Kita pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dikejutkan dengan peredaran minyak goreng curah beberapa hari lalu, di mana hadirnya minyak goreng curah itu, sebanyak 10 ribu liter atau kurang lebih 50 drum," ucapnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, 18 Mei 2022.

Baca juga: Pelajar di Ende Harap Presiden Jokowi Datang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Ia mengakui bahwa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara tidak mengetahui informasi tentang rencana peredaran minyak goreng curah tersebut. 

Minya goreng curah ini diketahui berada di Kabupaten TTU oleh seorang distributor bernama Haji Hamzah yang mana kemungkinan disalurkan berdasarkan kerja sama dengan pihak PPI.

Pasca mendengar informasi peredaran minyak goreng curah ini, Dinas Perindag Kabupaten TTU, kata Maximus, meminta Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan distribusi minyak goreng curah ini kepada yang bersangkutan. Pasalnya Dinas Perindag tidak menerima informasi perihal peredaran minyak goreng curah.

Baca juga: Mikael Feka: Dalam Praperadilan Harus Menilai Aspek Formilnya Bukan Materil

Minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga Rp. 14.000 perliter, di mana setiap orang hanya diperbolehkan membeli 5 liter.

Ia kembali menegaskan bahwa, Dinas Perindag Kabupaten TTU belum mendapat informasi yang pasti dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi NTT mengenai peredaran minyak goreng curah ini. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved