Berita TTU Hari Ini
Warga Antre Beli Minyak Goreng Curah di Kota Kefamenanu
Pak nanti dia punya izinnya bagaimana. Mereka bilang Pak Haji, nanti kami persiapkan. Nanti Pak Haji tolong lapor di lurah setempat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT rela mengantre berjam-jam untuk membeli minyak goreng curah pada salah satu Mitra PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Kota Kefamenanu.
Pantauan POS-KUPANG.COM, warga yang mengantre untuk membeli minyak goreng curah ini berlangsung sejak Sabtu, 14 Mei hingga 16 Mei 2022.
Salah seorang warga pembeli minyak goreng curah bernama Yeremias Abi saat diwawancarai mengaku senang dengan subsidi minyak goreng curah tersebut.
Baca juga: Kemah Solor Kupang Gelar Latihan Kepemimpinan
Ia menegaskan bahwa, masyarakat terbantu dengan distribusi minyak goreng curah. Pasalnya, selama ini harga minyak goreng melonjak cukup signifikan.
Menurutnya, minyak goreng dengan kemasan paling kecil Rp. 10.000 perbotol. Sedangkan kemasan 600 Ml seharga Rp. 20.000 perbotol. Dengan demikian, dengan adanya subsidi minyak goreng curah dirinya merasa terbantu.
Yeremias menjelaskan bahwa, dirinya menerima informasi perihal penjualan minyak goreng curah melalui media sosial. Minyak goreng curah tersebut, dijual dengan harga Rp. 14.000 perliter.
Baca juga: Puluhan Motor Milik Dinas P dan K Kabupaten Kupang Akan Dilelang
Dia berharap, harga minyak goreng bisa kembali normal seperti sebelumnya.Pasalnya, lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu terakhir membawa beban tersendiri bagi masyarakat kecil.
Sementara itu Pemilik Nadia Travel Kefamenanu, Haji Hamzah saat diwawancarai pada Senin, 16/05/2022 menjelaskan, beberapa waktu lalu, dirinya dihubungi oleh rekan kerjanya di Kupang yang dipilih menjadi agen minyak goreng curah untuk mengikuti seremoni serah terima subsidi minyak goreng curah oleh PT PPI kepada para agen.
"Karena saya melihat minyak goreng di situ agak banyak, jadi saya coba untuk tanya di kawan apa boleh kami di Kefa dapat bagi ko. Dia bilang, itu bukan saya punya hak. Omong sama orang PPI itu," ungkapnya.
Baca juga: Puluhan Motor Milik Dinas P dan K Kabupaten Kupang Akan Dilelang
Haji Hamzah lalu kemudian dipertemukan dengan para petugas dari PPI untuk mempertanyakan apakah diperbolehkan mendistribusikan minyak goreng curah untuk masyarakat Kabupaten TTU. Namun pihak petugas menjelaskan bahwa, pihaknya mengkondisikan distribusi untuk wilayah Kupang terlebih dahulu.
Pasca beberapa hari dilakukan proses distribusi di Kupang, lanjut Haji Hamzah, petugas PPI kemudian menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa distribusi minyak goreng curah untuk Kota Kefamenanu sudah bisa dilakukan.
"Saya juga sempat tanya. Pak nanti dia punya izinnya bagaimana. Mereka bilang Pak Haji, nanti kami persiapkan. Nanti Pak Haji tolong lapor di lurah setempat," ucapnya.
Baca juga: Penasehat Hukum RB: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Berdasarkan BAP
Pada awalnya, minyak goreng curah tersebut hendak disalurkan di kantor lurah. Namun, lokasi kantor lurah tidak memungkinkan maka, distribusi dilaksanakan di toko miliknya.
Ia menerangkan, dirinya diberi stok minyak goreng curah sebanyak 10.000 liter yang diisi dalam 50 drum. Minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp. 14.000 perliter, di mana setiap warga diwajibkan membeli hanya 5 hingga 10 liter.
Bagi Hakim Hamzah, dirinya tidak diperbolehkan untuk menjual minyak goreng tersebut, di kios-kios atau toko-toko. Pasalnya, minyak goreng tersebut adalah minyak goreng subsidi.(*)
