Sidang Kasus Astri Lael

Hari Ini Sidang Kedua Kasus Astri Lael dan Praperadilan Polda NTT, Ini Agendanya

Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022, PN Kelas IA Kupang telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Terdakwa Randy Bajideh mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang perkara pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Randy Bajideh pada hari ini Selasa 17 Mei 2022.

Adapun agenda sidang kedua kasus Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) adalah pembacaan eksepsi oleh pengacara Randy Bajideh.

Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022, PN Kelas IA Kupang telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua PN Kelas IA Kupang Wari Juniati, didampingi empat anggota majelis hakim, yaitu Y Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh Mberu.

Saat itu terdakwa Randy Bajideh membantah membekap dan mencekik Lael hingga tewas. "Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maaccabe," kata Randy Bajideh setelah diberi kesempatan oleh Hakim Ketua menanggapi dakwaan JPU.

Randy Bajideh menyebut dakwaan JPU yang menerangkan kalau istrinya merasa hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup, adalah dakwaan yang tidak pernah dia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Randy Bajideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Hingga Tewas

"Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," tegas Randy Bajideh.

Randy Bajideh juga membantah tidak pernah memberikan keterangan, tiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira Ua selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael. "Apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko?. Itu tidak pernah saya ucapkan," sebutnya.

Ditemui usai persidangan, Tim Penasehat Hukum Randy Bajideh, Beny Taopan mengatakan, pihaknya akan melakukan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Mencermati apa yang dibacakan dalam dakwaan maka kami PH melakukan eksepsi pimpinan," kata Beni Taopan.

Pada Selasa 17 Mei 2022 juga digelar sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT.  Sidang perdana praperadilan digelar Kamis 12 Mei 2022, dipimpin Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang, Derman Parlungguan Nababan, SH, MH sebagai hakim tunggal.

Sidang kedua praperadilan dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Astri Lael

Sebelumnya, Staf Humas PN Kelas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH, MH mengatakan, pihaknya akan memperbaiki seluruh kendala teknis yang terjadi pada sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak. 

"Memang tadi itu ada beberapa kendala salah satunya pengeras suara, kan itu pakai speaker, jadi mengalami beberapa kendala teknis salah satunya kabel menuju speaker bermasalah," kata Fransiskus, Rabu 11 Mei 2022 malam.

"Apa yang menjadi kendala dalam sidang perdana tadi akan dilakukan perbaikan sebelum digelarnya sidang ke dua," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved