Berita NTT Hari Ini

Empat Warga Binaan Permasyarakatan Asal NTT Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap

adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KANWIL& KEMENKUMHAM NTT
Empat WBP asal NTT saat digelandang petugas keamanan dalam proses pemindahan ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Minggu 15 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Empat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Empat napi itu diketahui dijatuhi hukuman akibat melakukan  tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasaan di wilayah pulau Sumba.

Pemindahan napi asal NTT itu dilakukan pada Minggu 15 Mei 2022 dengan pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, menjelaskan, pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 per tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Tampak Tenang Mengikuti Sidang Kedua di PN Kupang

“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT," kata Marciana D. Jone, dihubungi, Senin 16 Mei 2022 petang.

Marciana mengaku, proses pemindahan atas permintaan itu memang seturut dengan regulasi yang ada. Keluarga ataupun kuasa hukum bisa mengajukan pemindahan warga binaan.

Selain itu, WBP yang dipindahkan juga berdasar dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.

Marciana mengaku, pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak namun masih terdapat kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini.

Baca juga: BMKG Beri Peringatan Potensi Meluasnya Kebakaran Lahan di Wilayah NTT

Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun.

Menurutnya, WBP itu diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB. Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat, dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba," kata Marciana.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman," tambahnya. 

Baca juga: Komunitas Bonsai Lembata Mempercantik Taman Doa Pater Beeker Watuwawer

Empat WBP yang dipindahkan terdiri dari Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.

Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain. (*)

Berita NTT Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved