Berita Kota Kupang Hari Ini
Cegah Aksi Balap Liar di Depan Gereja Katedral Kupang, Begini Pesan Kapolresta Kupang Kota
Personel Polresta Kupang Kota juga membantu mengantar pulang warga yang membutuhkan kendaraan untuk pulang ke rumah pasca sepeda motornya di tilang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hari Ketiga pelaksanaan Patroli Pengawasan terhadap aksi balap liar, Polres Kota Kupang Kota kembali menjaring sekitar 110 unit kendaraan bermotor.
Pelaksanaan patroli pengawasan tersebut berlangsung di depan Gereja Katedral Kristus Raja, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Selasa 17 Mei 2022 dinihari.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. menjelaskan kegiatan pengawasan rutin dengan tujuan mencegah antisipasi kegiatan balap liar dan trek-trekan.
Krisna menambahkan dalam kegiatan patroli tersebut pihaknya telah mengamankan sekitar 110 kendaraan roda dua dan memboyong semuanya ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Baca juga: Begini Pesan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Saat Tutup Turnamen Liga Voli Universitas Timor
Terkait pelanggar lalu-lintas yang terjaring dalam kegiatan patroli didominasi para kaula muda yang tidak menggunakan helm, mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, serta pengguna knalpot racing.
"Kegiatan hari ini, kami amankan lebih dari 110 unit sepeda motor dan semuanya kami bawa ke Kantor Satlantas, sedangkan para pelanggarnya kami berikan blanko tilang sesuai ketentuan pelanggaran," jelas Krisna.
Tujuan dari patroli pengawasan untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar yang sangat mengganggu kenyamanan warga, serta membahayakan diri sendiri, pengguna jalan, serta masyarakat setempat yang bekerja di lokasi balap liar.
Baca juga: Awasi Aksi Balap Liar Depan Gereja Katedral Kupang, Warga Bonipoi Apresiasi Polresta Kupang Kota
Selain tindakan tilang, Personel Polresta Kupang Kota juga membantu mengantar pulang warga yang membutuhkan kendaraan untuk pulang ke rumah pasca sepeda motornya di tilang.
"Kami juga menyediakan mobil patroli untuk mengantar mengantar warga pulang ke rumahnya setelah sepeda motor miliknya ditilang karena melanggar aturan lalu-lintas," ujar Krisna.
Polresta Kupang Kota akan terus menggiatkan patroli rutin di semua titik yang dinilai berpotensi sebagai tempat balap liar dan trek-trekan sampai masyarakat semakin sadar akan pentingnya budaya berlalu-lintas di jalan raya.
Selain itu masyarakat juga patut menyadari akan pentingnya memakai helm untuk melindungi kepala dan meminimalisir resiko benturan saat terjadi lakalantas.
Baca juga: Pakar Hukum Unwira Kupang: Dalam Rangka Pembinaan
Sebelumnya, pelaksanaan hari pertama pada Minggu 15 Mei 2022 dinihari, Patroli Rutin di titik Perempatan Lampu Merah El Tari menjaring 45 unit kendaraan roda dua.
Sedangkan hari kedua di lokasi Perempatan Lampu Merah El Tari tercatat sebanyak 120 unit kendaraan yang terjaring dalam kegiatan rutin dan pengawasan tersebut. (*)