Gaji ke 13 PNS

Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Cair, Catat Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya

Kabar gembira, Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 segera cair, catat ini syarat, besaran hingga jadwal pencairannya

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani - Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 Segera Cair, Catat Ini Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairannya 

15. Golongan XV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16.Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500. Sementara yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200. Sementara yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PPPK:

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 pasal 12, disebutkan bahwa pemberian gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. ( *)

Berita terkait Gaji ke-13 PNS dan PPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved