Berita Rote Ndao Hari Ini
Usai Hamili Kekasih, IS Oknum Warga Desa Mundek Di Rote Ndao Lepas Tanggung Jawab
Masa-masa remaja yang seharusnya dilalui dengan indah rupanya tidak seperti apa yang dialami oleh sang gadis RF
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Seorang pria berinisial IS asal Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, menghamili sang kekasih RF tanpa bertanggung jawab.
Masa-masa remaja yang seharusnya dilalui dengan indah rupanya tidak seperti apa yang dialami oleh sang gadis RF.
Ia menggantungkan dirinya pada cowok (IS) yang kala itu memberikan perhatian yang mungkin tidak pernah ia dapatkan dari orang lain.
Baca juga: Zodiak Karier Keuangan 17 Mei 2022, Gemini Cuti Virgo Kekayaan Tak Terduga, Aries Keuangan Meningkat
Kejadian ini berawal mulanya, pada bulan September tahun 2020 lalu, IS jatuh cinta kepada seorang gadis yang tinggal satu desa dengannya. Dan kedua muda-mudi ini menjalin cinta dalam cerita asmara.
Kala itu, RF baru berusia 15 tahun, tetapi IS, meyakinkan dengan rayuan mautnya. Bisa saja dirinya menjanjikan untuk setia kepada RF, atas dasar cinta yang dimilikinya.
Lalu keduanya pun hanyut dalam kisah asmara yang kian membara. Hingga timbulah niat IS, untuk meminta tanda cinta suci dari RF.
Baca juga: Apotik Crystal Farma di Kupang Buka Cabang Baru
Sewaktu niat IS tersebut disampaikan, ada penolakan dari RF, karena merasa takut, akan terjadi hal yang tak terduga. Belum lagi usianya (RF) yang masih terlalu kecil dan tidak mau membuat malu keluarga besarnya.
Tapi apalah daya, RF, yang masih polos dan belum mengerti apa-apa ini, luluh dan takhluk terhadap rayuan maut IS. Sebab, dengan jaminan rasa tanggung-jawab yang dijaminkan IS, RF, menyerahkan kesuciannya.
Konsekuensi dari tenggelam dalam panasnya api asmara layaknya suami-istri setelah sebulan berpacaran. Yang kini, RF, harus sendiri menanggung malu setelah menerima benih cinta dari IS.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Pelaku UMKM Di Kabupaten Kupang Naik Menjadi 52 Ribu
Layaknya pepatah, habis manis, sepah dibuang, IS pun tak mau bertanggung jawab.
“IS dan RF (korban) menjalin hubungan pacaran pada bulan September tahun 2020. Kemudian pada bulan Oktober 2020, RF dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Kapolres Rote Ndao, melalui Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Senin, 16 Mei 2022.
Menurutnya, kejadian tersebut sudah dilaporkan dan diterima sebagai tindak pidana menghamili anak di bawah umur. Yang oleh RF, membuat laporan polisi dengan nomor : LP/27/B/V/2022/SPKT/ Res. Rote. Ndao/ Polda NTT, Tanggal 10 Mei 2022.
Baca juga: Di Kota Kupang, Pantai Kelapa Lima Sudah Jadi Spot Foto Menarik
“Tempat kejadian perkara di rumah bapak Tendrik Foes, yang beralamat di Desa Mundek Kecamatan Loaholu. Dengan terlapor IS, seorang laki-laki yang juga beralamat di desa tersebut,” jelasnya.
“Namun, pada saat korban (RF) hamil/mengandung, terlapor (IS) tidak mau bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut pelapor datang melapor ke SPKT Polres Rote Ndao, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya. (Cr.10)
