Berita Sumba Timur Hari Ini

Napi Pencuri Ternak dari Lapas Waingapu Dipindahkan ke Nusakambangan

Ikut pula mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-LAPAS WAINGAPU
Empat narapidana kasus pencurian ternak di Lapas Waingapu saat akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Sabtu 14 Mei 2022 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Narapidana (napi) perkara pencurian ternak di Lapas Waingapu Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap. 

Pemindahan empat dari lima narapidana yang direncanakan Kanwil Kemenkumham NTT itu telah disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Empat narapidana yang dipindahkan terdiri dari Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.

Baca juga: Hasil Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games, Babak II Unggul Sementara 3-1

Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain. 

Pemindahan narapidana perkara pencurian ternak berlangsung pada Sabtu 14 Mei 2022. Empat napi tersebut didampingi Kepala Lapas Waingapu Muhammad Hanafi dan dikawal tiga petugas Polisi Khusus Lapas serta sepuluh anggota Brimob berangkat dari Waingapu pada pukul 06.30 Wita. 

Selanjutnya pada Minggu, 15 Mei 2022 pagi, dibagi dalam dua tim, rombongan narapidana itu berangkat dari Kupang menuju Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Hasl Babak II Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games, Myanmar Ubah Skor Menjadi 3-1

Ikut pula mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone. 

Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi kepada POS-KUPANG.COM menyebut keempat narapidana dari Lapas Waingapu yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan merupakan para residivis. 

Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang merupakan Lapas kelas Super Maksimum Security itu untuk mendapat pembinaan yang lebih maksimal.

Baca juga: Hasil Akhir Final Piala Thomas 2022, India Kalahkan Indonesia dengan 3 Game Langsung

Fasilitas dan pembinaan di Lapas Nusakambangan, kata Hanafi, lebih lengkap dan lebih maksimal bila dibandingkan di Lapas waingapu 

"Saat ini kita pindahkan 4 narapidana diantaranya adalah residivis kasus  pencurian ternak. Mereka dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan yang lebih maksimal," ujar Hanafi. 

Kepala lapas kelahiran Pamekasan Madura itu menyebut bahwa pemindahan narapidana ke Lapas super maximum security tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan. 

Baca juga: Hasil Babak I Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games 2021, Garuda Muda Unggul 3-0

Mantan Kalapas Pamekasan Jawa Timur itu mengatakan, pemindahan narapidana sebagai bagian pembinaan lanjutan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan untuk optimalisasi penempatan narapidana. 

Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Tim pengamat Pemasyarakatan. 

"Narapidana maximum security adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi, termasuk kasus pencurian ternak yang meresahkan masyarakat sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan," ujar Hanafi. 

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok 16 Mei 2022, Gemini Cemas, Cancer Hati-hati, Sagitarius Bersaing

Ia menuturkan, hasil assessment menetapkan untuk dilakukan pembinaan "maximum security" di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Hal ini dilakukan agar narapidana tersebut mendapat pembinaan yang lebih fokus lagi, sehingga setelah menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang lebih baik.

"Kebaikan masyarakat adalah hukum tertinggi maka pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi resiko yang tinggi. Pemindahan narapidana ke beberapa tempat sesuai hasil assessment dari Tim Pengamat Pemasyarakatan," sebut Hanafi. 

Baca juga: Apa Itu Penyakit Hepatitis Akut? Simak Perbedaan dengan Hepatitis Biasa A, B, C, D dan E?

Hanafi juga menyebut bahwa semua hukum adalah sebuah percobaan untuk menjinakkan naluri ganas dari spesies di dalamnya. 

"Maka dalam cerminan hidup. Semakin keras bola yang dilempar ke dinding, akan semakin keras pantulannya ke wajah, begitu sebaliknya, semakin pelan dan lembut bola yang dilempar maka makin lembut pula pantulan bolanya," ujarnya filosofis. 

Kepala kantor wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, pemindahan narapidana pencurian ternak merupakan permintaan pemerintah.

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2022 Bahasa Indonesia dan Inggris, Lengkap Link Twibbon

Hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

"Pemindahan narapidana khususnya narapidana pencurian ternak ke Nusakambangan dilakukan semata mata untuk menciptakan efek jera bagi para pencuri ternak," ujar Marciana melalui sambungan telepon dari Cilacap, Minggu, 15 Mei 2022.

Ia mengatakan, komitmen Kanwil Kemenkumham NTT bersama pemerintah daerah, juga akan menerapkan kebijakan pemindahan narapidana kasus "tabrak gunung" atau kekerasan dan kejahatan seksual selain kasus pencurian ternak yang telah berlangsung. (Ian)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved