Berita Kota Kupang Hari Ini
Bundaran Tirosa Kota Kupang Bukan Untuk PKL
Sebelumnya, Para pedagang yang biasa berjualan di bundaran Tirosa Kota Kupang mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD
"Banyak juga kita dapati anak-anak muda yang berjualan di area tersebut, mereka juga dijanjikan oleh Wali Kota untuk diizinkan untuk berjualan di area itu, lalu sekarang kenapa menjadi masalah," tambah dia.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PKB, Ewalde Taek, menyebut, kalaupun Pemkot beralasan tempat tidak sesuai space, maka dirinya juga menyarankan agar konsep penataan kedepan dilakukan rekayasa sehingga tempat itu bisa digunakan juga untuk berjualan bagi para pedagang yang sudah ada.
Selain itu, ketika sudah ada rekayasa, maka pedagang pun dibuatkan pengaturan waktu berjualan agar tidak menggangu aktifitas masyarakat lain yang menggunakan area tersebut.
Baca juga: Kalahkan Indonesia 3-0 Di Final, India Boyong Piala Thomas Cup
Namun demikian, menurut Ewalde, bila Pemerintah tetap tidak menginginkan saran itu, maka pada titik lain yang menggunakan fasilitas umum yang dilarang, agar turut ditertibkan.
Dia mengatakan, pembangunan harus memikirkan dampak ekonomi dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Kelalaian saat ini adalah ketika melakukan pembangunan tidak memikirkan dampak tersebut.
"Seharusnya sejak awal pemerintah langsung melarang pedagang berjualan di daerah tersebut tetapi terkesan seperti ada pembiaran dan akhirnya menjadi bumerang untuk pemerintah sendiri," katanya.
Ketua komisi III DPRD bidang infrastruktur, Adi Talli, menekankan agar pada saat RDP, perlu ada kajian dari berbagai sisi untuk memperkuat argumentasi dari perda itu.
Baca juga: Update Penetapan NI PPPK Guru Tahap 1-II dan Non Guru Serta NIP CPNS 2022
Dengan kajian itu, dasar untuk merelokasi pedagang juga bisa secara persuasif. Pada sisi lain, tempat itu juga diatur dengan sebaik mungkin agar tidak mengganggu lalulintas.
"Kita berikan kesempatan pada pemerintah untuk mengkaji ini secara baik," katanya.
Kajian itu, tentu akan memberi keputusan yang baik bagi pemerintah juga pedagang yang berjualan di tempat itu.
Sepemikir dengan Ewalde, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe juga menegaskan pernyataan serupa. Dia meminta Pemkot untuk bersikap adil terhadap pentaaan tempat umum bagi pedagang tanpa pengecualian.
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2022 Bahasa Indonesia dan Inggris, Lengkap Link Twibbon
Jika kepentingan itu dipilah-pilah, menurut dia, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Masukan dari anggota dan ketua DPRD ini, kemudian disambut oleh Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega.
Dia menyebut Pemkot memberikan izin agar pedagang bisa berjualan ditempat itu sambil menunggu keputusan hasil RDP. Namun, izin itu diikuti dengan catatan yang wajib ditaati pedagang.
Setidaknya ada tiga catatan yang diberikan Pemkot kepada pedagang. Catatan diantaranya, tidak diperbolehkan menggelar tikar atau tarpal ditempat jualan.