Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kota Kupang Hari Ini

Bundaran Tirosa Kota Kupang Bukan Untuk PKL

Sebelumnya, Para pedagang yang biasa berjualan di bundaran Tirosa Kota Kupang mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TIROSA - Patung di bundaran Tirosa Kota Kupang pada malam hari. Gambar diabadikan beberapa hari lalu 

"Dengan kehdiran ini agar mencari solusi yang terbaik dalam melaksakan perda nomor 56 tahun 2002," kata dia.

Berkaitan dengan Tirosa, Orson menyebut, bahwa sudah dilakukan penjualan diarea trotoar dengan gelaran karpet. Ia mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada 54 penjual dan empat orang telah menolak penandatanganan pernyataan.

Baca juga: 7 Zodiak Bahagia Dalam Cinta Besok, Ramalan Zodiak CInta 16 Mei 2022, Gemini Ketemu Jodoh

DLHK, lanjut dia, telah melaksanakan sesuai prosedur dan DLHK memiliki bukti surat itu.

"Papan itu sudah pasang disitu saya tidak akan cabut. Terus terang kami angkat tangan dan kami tidak bertanggungjawab atas kerusakan dan hal yang tidak diinginkan ditempat itu," kata dia.

Ia menegaskan, di bundaran tirosa tidak boleh ada tempat jualan karena tidak punya space sebab konsep kedepan akan dilakukan penataan dengan pemasangan kursi kepada orang yang berkunjung.

Dia menyarankan agar pedagang untuk bisa melakukan penjualan di taman lain.

Baca juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games, Unggul 3-1 Indonesia Lolos ke Semifinal

Dia beralasan bahwa, Tirosa itu ada beberapa tanaman yang dikhawatirkan rusak juga ada rencana penataan kedepan sehingga, menurutnya kawasan itu memang tidak dimungkinkan untuk dijadikan tempat jualan.

Dia menegaskan, bahwa tidak ada ruang untuk tempat penjualan bagi para pelaku UMKM.

Penjelasan dari Kadis Orson Nawa, kemudian terjadi tarik ulur dari anggota DPRD dan Pemkot. Dewan meminta agar pedagang tetap berjualan, sementara Pemkot bersikeras menertibkan para pedagang, berdasarkan Perda.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire, menyarankan kepada Pemkot agar memberi kesempatan bagi pedagang setempat untuk tetap berjualan dan masalah ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada waktu selanjutnya.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersubur Mencetak Gol di Penyisihan Grup A

Dia menegaskan, harusnya sudah sejak awal sudah mempertegas aturan untuk tidak berjualan di lokasi Taman Tirosa. Sekarang, para pedagang kaki lima sudah ramai berjualan di area tersebut, lalu pemerintah seolah-olah ingin menertibkan aturan.

"Selama ini sudah berjalan baik, para pedagang sudah menempati tempat tersebut, bahkan menjadi salah satu daya tarik dan menjadi pusat jajanan malam dan tongkrongan para kaula muda, sekarang baru seolah kaget dan ingin tegakkan aturan," jelasnya.

Menurut Diana, sebaiknya para pedagang dibiarkan tetap berjualan di area tersebut, dengan beberapa ketentuan, misalnya pedagang yang sudah ada, tetap dengan jumlah yang sama tidak boleh ada penambahan lagi.

"Lalu kita juga membuat kesepakatan, misalnya, pedagang menjamin kebersihan di area tersebut, jika memang harus ada retribusi, maka pemerintah bisa melakukan kajian untuk menjadi dasar penarikan retribusi agar dapat memberikan pendapatan bagi daerah," ujarnya.

Baca juga: Hasil Akhir Final Piala Thomas 2022, India Kalahkan Indonesia dengan 3 Game Langsung

Para pedagang kaki lima di Bundaran Tirosa juga membantu perputaran ekonomi masyarakat, mereka juga menambah penghasilan dengan berjualan di area tersebut, mulai sore hari hingga malam hari.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved