Berita Kota Kupang Hari Ini
Bundaran Tirosa Kota Kupang Bukan Untuk PKL
Sebelumnya, Para pedagang yang biasa berjualan di bundaran Tirosa Kota Kupang mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak lagi berjualan di bundaran Tirosa.
Meski sempat ada pembiaran setelah pembangunan, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memasang papan peringatan menginformasikan peraturan daerah nomor 56 tahun 2002.
Arsitektur urban design, Don Ara Kian, menyebut, PKL dalam teori urban design merupakan salah satu elemen fisik urban yang di sebut sebagai activity suport , karena itu keberhasilan nya dalam ruang kota mesti di atur.
Dalam konteks ruang pada Bundaran Tirosa memang bukan peruntukan para PKL, karena itu salah kaprah. Bundaran Tiros adalah Node dalam konteks urban yang menjadi titik ketemu tetapi bukan untuk aktivitas para PKL.
Baca juga: Tumbuhkan Ekonomi Lewat Pameran Modifikasi Motor NTT
"Ini soal cara pandang terhadap PKL itu sendiri, di mana sejatinya dia berhak mendapatkan ruang yang di rencanakan secara integral dengan rencana detail tata ruang kota. Memindahkan tanpa konsep sama dengan memindahkan masalah ke tempat lain," katanya, Minggu 15 Mei 2022.
Dalam ilmu arsitektur, menurutnya, dikenal dengan arsitektur gerilia. PKL harus menempati ruang yang di rencanakan, bukan ruang sisa.
Bundaran Tirosa bukan ruang yang tepat untuk PKL. Untuk menata ruang khusus PKL, mesti ada kajian makro ruang, sehingga alokasi ruang untuk PKL harus terintegrasi dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Sebelumnya, Para pedagang yang biasa berjualan di bundaran Tirosa Kota Kupang mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD.
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Keuangan 16 Mei 2022, Leo Hoki Dapat Bunga, Pisces Jangan Beli Kartu Kredit
Pedagang mengeluh perihal pelarangan penjualan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang merujuk pada perda 56 tahun 2002 pasal 2 tentang pengaturan tempat usaha dan pembinaan pedagang kaki lima Kota Kupang.
Kedatangan 54 pedagang ditempat itu, diterima Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan sejumlah anggota lainnya.
Selain itu, dewan juga berkoordinasi dengan Pemkot yang saat itu sedang menghadiri pertemuan agar menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Kepala UPT Pertamanan.
Kehadiran Kadis DLHK Orson Nawa dan Kepala UPT Pertamanan, Theresia Maria Inacio, kemudian dilakukan pembahasan mengenai keluhan pedagang itu.
Baca juga: Ukraina Hancurkan Kendaraan Lapis Baja Rusia Saat Seberangi Sungai Donbass
Dalam penjelasannya, Kadis Orson Nawa menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban seputar Tirosa secara teratur.
Dia menyebut, pada satu sisi tempat itu tidak diinginkan untuk direlokasi pedagang, tetapi sisi lain, DLHK juga dituntut untuk melaksanakan perda.