Penyakit Mulut Kuku Hewan
Waspada PMK Jelang Idul Adha, DPR Soroti Proses Karantina Hewan
Kementan menjamin wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tidak mengganggu pasokan daging untuk Idul Adha.
Polri berencana bakal memusnahkan hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu bertujuan untuk menutup penyebaran wabah PMK semakin meluas.
"Terhadap yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Mentan SYL Jelaskan Kondisi PMK Hewan Ternak di Gresik, Jawa Timur
Hingga kini, ia menyampaikan pihaknya masih melakukan pendataan jumlah hewan yang terinfeksi PMK. Pendataan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Melakukan rapat koordinasi bersama kementrian pertanian dan stekholder terkait untuk melakukan pendataan, yaitu mendata terkait dengan penyebaran terkait PMK. Pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK," ungkap dia.
Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membuat surat arahan kepada seluruh jajaran Polda untuk membantu Dinas Pertanian daerah untuk membantu pengendalian wabah penyebaran penyakit PMK hewan ternak.
Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengedukasi agar masyarakat tidak panik. Pasalnya, penyakit PMK hewan ternak tidak berbahaya kepada manusia.
"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic shilling. Karena pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna pengobatan hewan ternak tersebut," ujarnya.
Polri tengah mulai melakukan penyelidikan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Kasus ini mulai banyak ditemukan di daerah Aceh dan Jawa Timur (Jatim).
"Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut," kata Ahmad Ramadhan.
Ia menyampaikan pihaknya juga menelusuri adanya perluasan, penyebaran dan jumlah hewan ternak yang terdampak wabah PMK. Selain itu, Polri dan pemerintah daerah juga melakukan pengawasan penyebaran PMK.
"Pengawasan yaitu dengan cara melakukan penyekatan berdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wadah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan," ungkap Ramadhan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, maka dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. (tribun network/igm/faf/ktn/wly)