Berita Kupang Hari Ini

Lanjut Proses Hukum, Berkas Tersangka Yance Mesah Sementara Diproses Polres Kupang

dia enggan berkomentar dan meminta agat menghubungi pengacaranya Marsel Radja namun belum ada jawaban.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Berkas kasus pencemaran nama baik pengacara terdakwa Randi Bajideh, Yance Mesah kini sementara ditangani polres Kupang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Pathres Mandala, Rabu 11 Mei 2022 mengatakan berkas tersebut sudah dilimpahkan oleh Polres tahap pertama.

Namun ada beberapa hal lagi yang kurang sehingga berkas tersebut dikembalikan agar polres Kupang melengkapi petunjuk jaksa.

Sebelumnya Yance mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polres Kupang namun prapid yang diajukan ditolak oleh hakim.

Baca juga: Wakil Bupati Sumba Barat Ikut Apel Siaga TPK Nusantara Bergerak Cegah Stunting

Waktu dikonfirmasi dia enggan berkomentar dan meminta agar menghubungi pengacaranya Marsel Radja namun belum ada jawaban.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan berkas tersangka itu sudah mereka limpahkan.

"Sudah kami limpahkan, nanti saya cek lagi," ujarnya menanggapi pertanyaan  wartawan soal perkembangan penanganan kasus tersebut.(*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved