Sidang Randy Badjideh
PN Kelas IA Kupang Akan Perbaiki Semua Kendala Teknis Pada Sidang Perdana RB
keluarga dan masyarakat yang mengikuti sidang dari luar ruangan kesulitan dalam mendengar pembacaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang akan memperbaiki seluruh kendala teknis yang terjadi pada sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Randy Badjideh (RB) pada sidang-sidang berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh Staf Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH, MH kepada POS-KUPANG.COM saat dihubungi Rabu 11 Mei 2022 malam.
"Memang tadi itu ada beberapa kendala salah satunya pengeras suara, kan itu pakai speaker, jadi mengalami beberapa kendala teknis salah satunya kabel menuju speaker bermasalah, " ujarnya.
Baca juga: Pemuda di Sumba Timur Nekat Cabuli Nenek Usia 56 Tahun
Akibatnya, lanjut dia, keluarga dan masyarakat yang mengikuti sidang dari luar ruangan kesulitan dalam mendengar pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi kejadian serupa para sidang berikutnya, termasuk pada sidang pra peradilan tersangka Ira Ua (IU) yang akan digelar pada Kamis 12 Mei besok.
"Apa yang menjadi kendala dalam sidang perdana tadi akan dilakukan perbaikan sebelum digelarnya sidang ke dua, " jelas Fransiskus Mamo.
Baca juga: Maju Pilkada Kota Jalur Independen, Ariyanto dan Tim Silaturahmi ke KPU Kota Kupang
Ditanya terkait dengan permintaan keluarga Manafe yang meminta dipasang nya layar LCD di luar ruang sidang, Fransiskus menjelaskan jika permintaan itu terwujud nantinya akan berbentur dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebab dalam persidangan yang menghadirkan saksi, hal itu tidak bisa diwujudkan. Sebab, para saksi akan saling mendengar pengakuan dari saksi lain, hal itu menurutnya tidak lagi sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
"Untuk layar kita terbentur dengan aturan, kalau sidang perdana pembacaan dakwaan masih bisa. Namun untuk sidang yang menghadirkan keterangan saksi hal itu tidak bisa dilakukan, karena saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah saling mendengar pengakuan dari saksi satunya, kalau itu terjadi berarti sudah tidak sesuai dengan asas hukumnya lagi, " jelas dia.
Baca juga: Kasus CT di Malaka Diatensi Kementerian PPPA, Ini Pesan Deputi Buat APH
Fransiskus Mamo mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses persidangan ini kepada pengadilan, dan tetap menjaga situasi agar sidang berjalan aman demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga berharap masyarakat untuk mau bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Yang jelas pengadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk semua pihak, " tutupnya.(*)