Berita Malaka Hari Ini

Kasus CT di Malaka Diatensi Kementerian PPPA, Ini Pesan Deputi Buat APH

Sehingga fenomena kekerasan seksual terhadap anak dicegah dan diantisipasi sejak dini

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
KETERANGAN - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar memberi keterangan persnya kepada wartawan di halaman depan Mako Polres Malaka usai diskusi bersama Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., SIK di ruang kerjanya di Desa Wehali, Rabu 11 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta stakeholder di Malaka termasuk aparat penegak hukum (APH) Polres Malaka tentu dengan Kejaksaan dengan Pengadilan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani kasus persetubuhan, kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan baik. 

Sehingga fenomena kekerasan seksual terhadap anak dicegah dan diantisipasi sejak dini. Untuk kasus yang menimpa korban atas nama, CT (13) di daerah Malaka agar terduga pelaku jika terbukti bersalah maka dihukum seberat-beratnya.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menyampaikan ini kepada sejumlah wartawan di halaman depan Mako Polres Malaka usai berdiskusi dengan Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., SIK di ruang kerjanya di Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu 11 Mei 2022.

Baca juga: Bongkar Muat Peti Kemas Capai 11.000 TEUs pada April 2022 di Tenau Kupang

Dikatakan, Kementrian PPPA menegaskan bahwa konsep baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual dimana kita ketahui bahwa per 9 Mei 2022 Yudisial memiliki Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual untuk korban dewasa perempuan dan laki-laki termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus. 

Nah, beberapa poin penting yang kami tadi diskusikan bersama pihak kepolisian adalah pertama bahwa tidak ada penyelesaian perkara hukum tindakan kekerasan seksual ini di luar pengadilan. 

"Sehingga harus diproses kalau memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-Undang ini menegaskan ada  sembilan belas jenis tindak pidana kekerasan seksual termasuk pelecehan secara fisik, persetubuhan, pencabulan, eksploitasi, kecuali untuk kasus-kasus yang korbannya adalah penyandang disabilitas dan anak jadi kami sudah punya presepsi yang sama bahwa setiap kasus-kasus tindak pidana harus diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Pasukan Rusia Tak Siap Perang di Ukraina,Eks Tentara Bayaran Kremlin Ungkap Kelemahan Pasukan Putin

Lanjut dia, pihaknya berharap bahwa adanya Undang-Undang itu di Malaka kasus-kasus ini bisa ditangani dengan baik oleh seluruh stakeholder dan kepolisian sebagai aparat penegak hukum tentu dengan kejaksaan dengan pengadilan mungkin bisa berproses tetapi di luar itu pendampingan-pendampingan oleh Dinas terkait misalnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh anak. 

"Misalnya, anak menghadapi kondisi  tekanan psikologis trauma dibalik kasus  yang terjadi maka pendampingan secara psikologis dan layanan kesehatan harus diberikan," ujarnya.

Setiap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan atau anak kita menggunakan kebijakan yang sudah ada tentu mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak. 

Baca juga: Polisi Lockdown Lokal, Cegah Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut

"Khusus untuk pencegahan terhadap kekerasan seksual dilakukan dengan tiga langkah atau tiga upaya, yakni pertama pencegahannya harus optimal lalu kemudian penanganan harus baik dan tidak kalah penting adalah pemulihannya, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini kemudian jangan lupa pelakunya dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Dan, jangan lupa misalnya korban dengan terjadinya kasus seperti ini kemudian dia menderita sendiri atau tidak ada hak yang dia terima untuk memulihkan.

"Oleh karena itu, hak- hak yang wajib diberikan ketika anak perempuan mengalami kekerasan seksual adalah dibutuhkannya pendampingan yang baik," tutupnya. (CR15)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved