Berita NTT Hari Ini

KPU NTT Lakukan Review dan Perbaikan Standar Pelayanan Publik

Karena itu perlu dilakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan publik pada KPU Provinsi NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
POSE BERSAMA - Anggota KPU NTT, Yosafat Koli dan Fransiskus Diaz pose bersama peserta  acara review dan perbaikan standar pelayanan publik pada KPU Provinsi NTT di Aula KPU NTT, Kamis 12 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menggelar acara review dan perbaikan standar pelayanan publik. Kegiatan ini menyongsong pelaksanaan zona integritas.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 12 Mei 2022, pertemuan ini berlangsung di Aula KPU NTT.

Anggota KPU NTT, Fransiskus V. Diaz mengatakan, review dan perbaikan standar pelayanan publik di KPU NTT itu merupakan bagian dari pencanangan zona integritas.

Baca juga: Sampaikan Selamat Kepada Inter Milan, Massimiliano Allegri Mengaku Senang Lolos ke Liga Champions

"Karena itu perlu dilakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan publik pada KPU Provinsi NTT," kata Diaz.

Dikatakan, merujuk pada visi KPU sebagai penyelenggara pemilu mandiri, profesional dan berintegritas, sedangkan misinya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menuju zona integritas," ujarnya.

Baca juga: Puskesmas Lamau Lembata Inisiasi Program Kesehatan Terintegrasi, Efektif dan Efisien

Yosafat Koli, Komisioner KPU NTT mengatakan, sebelum kita mencanangkan zona integritas maka perlu digelar review dan perbaikan standar pelayanan publik.

Dikatakan, tahun 2022 ini ada 11 provinsi dipercayakan sebagai Satker yang melaksanakan pilot projek zona integritas, termasuk KPU NTT.

"Kami berterima kasih karena  mendapat masukan dari BRI dan beberapa lembaga terkait pelayanan publik, sehingga menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan pemilihan 2024 dapat dipersiapkan dengan pelayanan yang sebaik-baiknya," kata Yosafat.

Baca juga: Bupati Agas Tidak Punya Kriteria Khusus Calon Wabup Manggarai Timur

Dikatakan, KPU NTT dalam kegiatan itu, sangat membutuhkan masukan dan saran terkait pelayanan dari sejumlah pihak seperti Parpol, wartawan dan LSM. 

"Pelayanan publik itu sesuai regulasi yang ada maka harus mudah terjangkau dan terukur," katanya.

Saat itu, Yosafat menyampaikan tentang bagaimana pemohon mengajukan permintaan dokumen dan informasi, yakni pemohon harus  dilengkapi data diri perorangan atau institusi, mengisi form terkait data yang dibutuhkan, kemudian melampirkan indentitas.

Baca juga: Tujuh Paket Proyek DAK di Dinas PUPR Matim, Dua Diantaranya Tender Ulang 

"Jika bersurat, maka ditujukan ke KPU NTT, sementara kalau pemohon hadir langsung, maka registrasi di depan penerima tamu, membawa surat permohonan dari institusi,lembaga, menunjukkan kartu identitas dan mengisi formulir permohonan informasi," jelas Yosafat.

Dikatakan, permohonan data dan informasi itu, pemohon bisa langsung ke KPU NTT, bisa juga melalui website.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved