Berita Manggarai Timur Hari Ini

Bupati Agas Tidak Punya Kriteria Khusus Calon Wabup Manggarai Timur

Tentu kekosongan wakil bupati harus segera diisi agar membantu Bupati dalam memimpin pembangunan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUNNEWS.COM
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur (Matim), Drs. Jaghur Stefanus, telah meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Meninggalnya Almarhum Jaghur Stefanus, mengakibatkan jabatan Wabup Manggarai Timur saat ini kosong. 

Secara aturan pengisian kekosongan jabatan Wabup bisa dilakukan, jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sedangkan dengan meninggalnya Alm Jaghur Stefanus masih terhitung 23 bulan atau hampir 2 tahun sisa masa Jabatan sejak dilantiknya paket Agas Andreas-Jaghur Stefanus (ASET) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Matim periode 2019-2024 pada 14 Februari 2019 lalu. 

Baca juga: Tujuh Paket Proyek DAK di Dinas PUPR Matim, Dua Diantaranya Tender Ulang 

Dengan sisa waktu yang masih begitu banyak artinya Manggarai Timur masih bisa dilakukan pemilihan kembali Wakil Bupati untuk mengisi kekosongan itu. Namun sejak meninggalnya Alm Jaghur Stefanus hingga saat ini belum ada tanda-tanda siapa yang akan mengisi kekosongan itu, bahkan secara administrasi yang sah atas pemberhentian Alm Jaghur Stefanus dari Wakil Bupati juga hingga saat ini belum ada. 

Tentu kekosongan wakil bupati harus segera diisi agar membantu Bupati dalam memimpin pembangunan bagi Pemerintah dan masyarakat Manggarai Timur. 

Baca juga: Gugatan Rebeka Tadak ke Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata Kontradiktif

Bupati Agas sendiri tidak memiliki kriteria khusus siapa Calon Wakil Bupati yang terpilih untuk mendampinginya. Meski demikian, Ia hanya menginginkan agar ada keseimbangan wilayah. 

"Saya tidak memiliki kriteria khusus, dengan siapa saja bisa, yang terpenting kita tetap menjaga keseimbangan wilayah. Jaga keseimbangan wilayah itu penting,"ujar Bupati Agas Andreas kepada wartawan di Media Center Room, Kantor Bupati Manggarai Timur, Rabu 11 Mei 2022 siang. 

Baca juga: Perkuat Program Pengendalian Massa, Personel Ditsamapta Polda NTT Jalani Latihan Fisik

Saat ini Bupati Agas belum mengetahui dan masih menunggu siapa nama-nama sebagai Calon Wakil Bupati yang diusulkan dari gabungan partai politik pengusung. Adapun partai politik pengusung paket ASET yakni PAN, PKS dan PBB. 

Bupati Agas juga menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota mekanisme pengisian jabatan yang lowong bila seseorang wakil kepala daerah wakil gubernur atau wakil Bupati /wakil walikota berhenti atau diberhentikan, karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. 

Baca juga: Seekor Buaya Muncul di Kelurahan Tode Kiser Kota Kupang

Karena itu, lanjut Bupati Agas, ketiga partai politik pengusung yakni PAN, PKS, dan PBB harus mengusulkan dua nama yang sama tidak boleh beda calon Wakil Bupati dan harus atas persetujuan DPP dari masing-masing partai politik itu.

Untuk kemudian SK persetujuan DPP itu diserahkan dengan berita acara (BA) kepada Bupati bahwa ketiga partai politik pengusung itu menyepakati dua nama calon Wakil Bupati itu. 

Baca juga: Pelantikan Ramos Horta Jadi Presiden Timor Leste Akan Berlangsung pada 19 Mei 2022

Selanjutnya Bupati memeriksa kelengkapan dokumen itu dan jika sudah lengkap Bupati akan mendorong ke DPRD untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD. Jika sudah terpilih satu nama dari dua nama calon Wakil Bupati yang diusulkan itu, maka selanjutnya dikirim ke Mendagri melalui Gubernur untuk selanjutnya dilantik menjadi Wakil Bupati. 

Adapun proses pengusulan calon wakil bupati dapat saja berjalan cepat tergantung dari partai politik itu sendiri. Bupati Agas berharap segala proses secepatnya diselesaikan dengan lancar hingga pelantikan wakil bupati Manggarai Timur terpilih agar secepatnya mendampingiNya untuk memimpin pembangunan pemerintahan dan masyarakat Manggarai Timur pada sisa waktu hampir 2 tahun ke depan. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved