Berita Malaka Hari Ini
Mencintai Profesi Wartawan, Pemred TIMORline.com Tolak menjadi Tekoda di Malaka
Pemimpin Redaksi (Pemred) media online TIMORline.com, Cyriakus Kiik menolak menjadi tenaga kontrak daerah (Tekoda) lingkup Pemkab Malaka, Provinsi
Penulis: Edi Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemimpin Redaksi (Pemred) media online TIMORline.com, Cyriakus Kiik menolak menjadi tenaga kontrak daerah (Tekoda) lingkup Pemkab Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022.
Penolakan itu tertuang dalam Surat bernomor Khusus tertanggal 6 April 2022 yang Kiik tujukan kepada Bupati Malaka.
Dalam rilis yang dikirim ke Pos Kupang, Senin 9 Mei 2022, surat penolakan Kiik itu untuk menanggapi Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak Nomor: 24/HK/2022 tertanggal 10 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022.
Juga Surat Nomor: BKPSDM.870/0341/1/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Perihal: Pengiriman SK Tenaga Kontrak Daerah TA. 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH berikut Lampiran-nya.
Dalam SK Bupati Simon itu, Kiik mengaku terdapat namanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut.
Dia ditempatkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka sebagai Tenaga Administrasi.
Baca juga: Presiden Klub Buka Suara, Ini Penyebab Pemain Singo Edan Arema FC Absen Saat Latihan Perdana
Terhadap SK tersebut, Kiik mengaku sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Simon yang telah memberikan perhatiannya kepadanya sebagai anak Rai Malaka untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022.
Di bagian lain suratnya, mantan wartawan Suara Timor Timur-Dili dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Masyarakat-Kupang ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Simon dan seluruh jajarannya.
Khususnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum atas pilihannya menyatakan menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka TA 2022.
Mantan kontributor Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO Jakarta untuk wilayah NTT dan Timor Timur (semasa integrasi) itu menulis, penolakan menjadi tenaga kontrak daerah itu dilakukannya untuk lebih fokus melaksanakan Tugas Profesi Wartawan sebagai Direktur Utama PT Pena Timor Mandiri dan PemimpinRedaksi/Penanggung jawab Media Online TIMORline.com, Timortoday.id dan BisnisNusantara.com.
Lebih jauh Kiik memohon masyarakat Kabupaten Malaka mendukung penuh kepemimpinan Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, SSos bersama program-programnya demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Malaka.
Selain itu, dia memohon sinergitas Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat Malaka dan semua pemangku kepentingan bersama-sama dalam perusahaan pers yang dikelolahnya terus berkarya untuk membangun Kabupaten Malaka menjadi lebih baik dan sejahtera.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka itu diberi tembusan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka.
Baca juga: SEA Games 2022: Skuad Merah Putih Timnas U-23 Menang 4-1 Atas Timor Leste, Ini Gol Indah
Surat itu sudah diberikan dan diterima Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum pada 11 April 2022.
