Sidang Kasus Astri Lael
KRONOLOGI LENGKAP Kasus Kematian Astri dan Lael Berdasarkan Surat Dakwaan Kejari Kota Kupang
Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam ranah persidangan. Persidangan perdana digelar Selasa 11 Mei 2022 dengan terdakwa Randy.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - Inilah kronologi lengkap kasus kematian Astri dan Lael.
Astri Evita Seprini Manafe alias Ate dan Lael Maccabee menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Randy Suhardy Badjideh alias Randy.
Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam ranah persidangan. Persidangan perdana digelar Selasa 11 Mei 2022 dengan terdakwa Randy.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Masyarakat Pertanyakan Alasan Tak Bisa Melihat Wajah Randy Bajideh
Randy didakwa melakukan pembunuhan atas Astri dan Lael.
Berikut kronologi lengkap yang diperoleh dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim berdasarkan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Terdakwa Randy bersama sang istri Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 diduga melakukan pembunuhan kepada Astri dan Lael di areal parkir depan rumah jabatan Bupati Kupang atau yang dikenal dengan sebutan "Hollywood" di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Live Streaming Sidang Kasus Kematian Astri Lael, Terdakwa Randy Bajideh Didampingi 9 Pengacara
Berawal Perselingkuhan Randy dan Astri
Hubungan perselingkuhan korban Astri dan terdakwa Randy diketahui istri sah Randy, Ira sejak Mei 2021.
Dari hubungan perselingkuhan Randy dan Astri lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama Lael Maccabee pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: Hadirkan Lima Hakim Sidang Perdana Kasus Astri-Lael, Ini Komentar Pakar Hukum
Sejak mengetahui hubungan terlarang sang suami dengan korban Astri hingga melahirkan seorang anak, Randy dan Ira sering terlibat percekcokan dan keributan.
Ira sering mengungkapkan kata-kata, "Selama Astri dan Lael masih ada, saya tidak akan tenang,".
Mendengar ucapan Ira, Randy pun menjawab, "Saya pergi bunuh mereka saja ko?,".
Baca juga: 7 Point Pernyataan Bijak Keluarga Manafe Jelang Sidang Kasus Astri Lael, Tak Tanggapi Ira Ua
Kata-kata tersebut berdasarkan surat dakwaan sering dilontarkan setiap ada keributan antara Randy dan Ira.
Karena setiap keributan atau percekcokan yang dibicarakan dan dipermasalahkan adalah yang sama, maka timbulah niat Randy untuk menghilangkan nyawa Astri dan Lael.
Randy Bertemu Astri
Baca juga: Sidang Perdana Perkara Astri-Lael, Tersangka Randi Badjiddeh Akan Didampingi 9 PH
Pada Jumat 27 Agustus 2021, Randy yang sebelumnya menutup akses komunikasi dengan Astri membuka blokir nomor telepon korban. Sekitar pukul 10.00 wita, Randy menghubungi Astri dan meminta korban dan anaknya bertemu.
Sekitar pukul 18.00 wita, Randy kembali menghubungi Astri untuk memastikan pertemuan tersebut. Astri pun menyetujuinya dan meminta Randy untuk menjemputnya sekitar pukul 20.00 wita di rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Randy pun menghubungi Samuel Lekatompessy alias Sam, pemilik Rental Mobil 111 di Kelurahan Oebufu Kota Kupang untuk menyewa sebuah mobil selama tiga hari atau lebih.
Sam pun mengantarkan mobil tersebut ke Kantor BPK tempat terdakwa bekerja.
Sekitar pukul 19.06 wita, Randy memarkirkan mobilnya di depan Rujab Bupati Kupang (Hollywood).
Sekitar pukul 19.30 wita, Astri Olivia Rasaiyu alias Lia alias Archa menjemput korban Astri dan anaknya Lael di rumahnya.
Saat itu korban Astri meminta Archa mengantarkannya ke rumah keluarga di kawasan Jalan Nangka, Kota Kupang.
Sementara Archa bertujuan pergi ke Kos Bayu Irianto alias Bayu. Di tengah perjalanan, korban Astri menyampaikan keinginannya untuk ikut Archa ke kos Bayu, tepatnya di belakang Pasar Oebobo Kota Kupang,
Setibanya di kos Bayu, korban Astri mendapat telepon dari Randy yang telah menunggunya di pertigaan jalan di samping Pasar Oebobo.
Berdasarkan hasil pantauan Global Positioning System (GPS), mobil yang kendarai Randy yang membawa Astri dan Lael menuju warung makan Maduratna di Jalan Sudirman.
Setelah itu mereka melanjutkan perjalan menuju Alak, sampai di pertigaan Bolok, lalu belok kiri ke Jalur 40 menuju Jembatan Petuk dan keluar ke arah Kabupaten Kupang.
Mobil tersebut lalu masuk ke Kompleks Perkantoran Bupati Kupang di Oelamasi dan kemudian kembali lagi menuju Kota Kupang.
Sabtu 28 Agustus 2021, sekitar pukul 01.24 Wita hingga pukul 01.27 wita, mobil yang dikendarai Randy berada di dekat lokasi rumah korban Astri selama kurang lebih tiga menit.
Mobil tersebut menuju ke Jalan Frans Seda dan berjalan memutar di dalam Kota Kupang menuju Alak dan berhenti di tempat jual kelapa muda di Kelurahan Penkase, Oeleta selam kurang lebih 40 menit (sekitar pukul 02.50-03.30 wita).
Randy pun melanjutkan perjalan menuju arah Tugu Abrahan Baitanu dan menuju area parkir depan Rujab Bupati Kupang (Hollywood) dan setibanya disana, terdakwa memarkir mobil selama kurang lebih 3 jam 22 menit (sekitar pukul 04.14-07.35 wita).
Saat itu Randy dan korban terlihat sedang mengendong Lael baring-baring di dalam mobil tersebut. Sekitar pukul 07.40 wita, terdakwa mengisi bahan bakar di SPBU Fatululi lalu kembali lagi ke areal parkir Hollywood.
Astri dan Lael Dihabisi Randy
Sekitar pukul 09.00 wita, Randy mencekik dan membekap korban Astri menggunakan kedua tangannya dan saat itu korban Astri sempat melakukan perlawanan namun tenaga Randy lebih kuat sehingga menyebabkan korban mati lemas.
Randy pun kembali membekap anaknya, Lael Maccabee menggunakan telapak tangannya dan menyebabkan Lael juga mengalami mati lemas.
Setelah memastikan korban Astri dan Lael tidak bernapas atau meninggal, Randy kemudian memindahkan jenazah keduanya ke kursi penumpang bagian tengah.
Sekitar pukul 12.51, Randy mengemudikan mobil yang berisi jenazah Astri dan Lael keluar dari areal parkir Hollywood.
Di tengah perjalanan, Randy sempat membeli kantong plastik sampah berwarna hitam sebanyak dua bungkus di Toko Rukun Jaya Oeba dan kemudian Randy menuju ke rumahnya di Kelurahan Penkase, Oeleta.
Sekitar pukul 13.45 Wita Randy tiba dirumahnya dan memarkirkan mobil di tanah kosong di depan rumahnya.
Randy lalu memasukkan mayat Lael terlebih dahulu ke dalam 2 kantong plastik sampah warna hitam (yang didouble) dan memindahkannya ke bagian bagasi mobil. Begitu juga dengan mayat Astri.
Setelah itu, Randy mengemudikan mobil yang di dalamnya berisi mayat Astri dan Lael menuju Parkiran Belakang Kantor BPK.
Mayat Astri dan Lael Dikuburkan di Lubang Galian di Penkase
Pada Minggu 29 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 Wita, Randy berangkat menuju Kantor BPK menggunakan sepeda motor.
Setibanya disana, Randy menelpon Marthen Taunus alias Mae alias Martin alias Tin untuk meminjam linggis.
Randy pun sempat meminta bantuan Martin untuk menggali lubang namun permintaan tersebut ditolak Martin.
Terdakwa Randy kemudian meminta tolong Davidson Daga Mesa alias David alias Bob untuk menggali lubang.
Randy beralasan, lubang tersebut untuk menguburkan anjing peliharaan bos-nya yang telah mati.
David pun menyanggupi permintaan Randy. Kedunya membawa linggis dan sekop menuju Penkase Oeleta.
Namun karena hari sudah sore, keduanya memutuskan untuk berhenti menggali lubang yang belum terlalu dalam itu.
Keduanya pulang menuju rumah David dengan membawa linggis dan sekop. Randy kemudian mengendarai mobil yang di dalamnya ada mayat Astri dan Lael menuju Kantor BPK dan memarkirkan mobilnya disana.
Keesokan harinya, Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 10.01 wita, Randy kembali mengendarai mobil yang berisikan mayat Astri dan Lael menuju rumahnya di kawasan Penkase, Oeleta.
Randy kemudian menuju tempat penggalian lubang di Penkase-Oeleta dan setibanya di sana terdakwa mulai menggali lubang sendirian.
Sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa menelepon David untuk membantu melanjutkan menggali lubang yang kemarin digali.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita David sampai di tempat penggalian lubang.
David sempat bertanya kepada Randy, “Anjing dimana ko mau dikubur".
Tapi terdakwa menjawab, “Anjing masih di bos punya rumah, nanti saya yang kubur sendiri,”.
Kemudian mereka melanjutkan menggali lubang hingga berukuran panjang sekitar 1 (satu) meter lebih dan lebar sekitar 80 cm (delapan puluh sentimeter) dan kedalaman sekitar 80 cm (delapan puluh sentimeter).
Pada Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 00.17 Wita terdakwa menuju ke lubang galian di Penkase - Oeleta.
Setibanya di sana, terdakwa Randy memundurkan mobil sampai ke tepi galian lubang, kemudian turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil lalu menurunkan mayat korban Astri dan memasukkannya ke dalam lubang galian.
Setelah itu Randy menurunkan lagi jenazah anak Lael dan memasukan ke dalam lubang galian yang sama lalu terdakwa menutup lubang tersebut.
Jenazah Astri dan Lael Ditemukan
Beberapa bulan kemudian, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di RT.001/RW.001, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Obet Nego Benu alias Robi dan Semi Leonard Toto alias Semi menemukan mayat Astri dan Lael di dalam kantong plastik yang telah membusuk.
Mayat keduanya ditemukan saat Robi dan Semi sedang melakukan penggalian tanah untuk pemasangan pipa PDAM menggunaan excavator.
Atas kejadian tersebut, Robi dan Semi melaporkan ke Polsek Alak.
(eflin rote)