Pembunuhan Ibu dan Anak
Jelang Sidang Perdana Randy Badjideh, Begini Pernyataan Sikap Dari Keluarga Manafe
Seharusnya itu dilakukan pada saat persidangan, karena kita semua paham bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti barulah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri-Lael) dengan tersangka Randy Badjideh (RB) pada Rabu, 11 Mei 2022.
Keluarga Manafe yang merupakan keluarga dari Astri - Lael pun mengeluarkan tujuh pernyataan sikap jelang digulirkannya sidang perdana tersebut.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Jack Manafe yang merupakan kakak kandung dari Astri Manafe saat ditemui POS-KUPANG.COM di kediamannya, Selasa 10 Mei 2022 malam.
Baca juga: Bangun Mental Pemuda, Turnamen Futsal Sunset Cup Resmi Digelar
Pertama, Keluarga Manafe menyampaikan limpah terima kasih kepada semua pihak yang selama ini
telah mendukung dan memberi support kepada keluarga Manafe sejak awal, sehingga semua proses perkara kasus pembunuhan ini dapat berjalan dengan baik, dan akan memasuki sidang perdana pada Rabu 11 Mei 2022
Kedua, dengan mengamati respon dari publik atas pernyataan tersangka Ira Ua dalam podcast bersama media, makan keluarga Manafe menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak merespon pernyataan dari Ira Ua secara berlebihan.
"Karena menurut keluarga, bahwa sesungguhnya apa yang dikatakan saudara Ira Ua adalah bentuk pembelaan yang tidak pada tempatnya. Seharusnya itu dilakukan pada saat persidangan, karena kita semua paham bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti barulah menetapkan Ira sebagai tersangka, " ungkap Jack Manafe.
Baca juga: Ketua DPRD Kupang Akui Banyak Gedung Pasar Yang Dihuni Ternak
Ketiga, Keluarga Manafe dan seluruh rumpun keluarga yang terkait di dalamnya mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mendukung setiap proses tuntutan sampai pada putusan hakim yang mutlak.
Pada poin ke empat, Keluarga Manafe mengajak seluruh masyarakat agar mendukung dan mendoakan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan palsu pada saat jalannya sidang.
"Kelima, kami keluarga mengajak kita untuk saling bergandengan tangan untuk mendukung dan mendoakan Kapolda NTT bersama seluruh penyidik yang baru agar dapat memenangkan sidang pra peradilan yang akan segera disidangkan, "ujar Jack.
Poin ke enam, Keluarga Manafe mengajak seluruh masyarakat agar mendukung dan mendoakan Kejati NTT bersama seluruh Jaksa yang menangani perkara ini agar berkerja secara profesional agar dapat mengungkap seluruh pelaku serta dalang di balik pembunuhan ini secara terang benderang.
Baca juga: Pemkab Kupang Target Stunting Turun Sampai 9,3 Persen Tahun 2024
Yang terakhir, Keluarga Manafe mengajak seluruh masyarakat agar mendukung dan mendoakan
para hakim yang mulia agar dapat mengadili setiap perbuatan tersangka yang secara nyata agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Menurut informasi, sidang akan digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana. (*)