Pembunuhan Ibu dan Anak

Amankan Sidang Perdana Perkara Kematian Astri-Lael, Polresta Kupang Kota Terjunkan Satu Kompi

Polres Kupang Kota menerjunkan personel berjumlah Satuan Setingkat Kompi (SSK) demi menjamin keamanan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H,S.IK,M.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang Kota siap menjamin keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya persidangan perdana kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Rabu 11 Mei 2022 mendatang.

Dalam pengamanan tersebut, Polres Kupang Kota menerjunkan personel berjumlah Satuan Setingkat Kompi (SSK) demi menjamin keamanan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa Randy Bajideh.

Demikian penjelasan Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 10 Mei 2022.

Baca juga: Peruntungan Shio Di Hari Tikus Besok 11 Mei 2022 : Monyet Cedera Punggung, Kerbau Kencan Romantis

Krisna mengatakan dalam pengamanan tersebut, personel kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap semua peserta yang akan menonton persidangan demi mencegah adanya barang/benda sajam atau berbahaya di dalam ruang sidang.

"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai standar pengamanan kepolisian kepada setiap pengunjung sebelum masuk ke dalam ruang persidangan terutama pengunjung yang membawa benda sajam atau membahayakan sehingga  persidangan berjalan aman dan tertib," jelas Krisna.

Pihaknya meminta kepada masyarakat yang hendak menonton persidangan di pengadilan agar tidaka membawa tas atau barang bawaan yang tidak perlu.

Baca juga: Aniaya Anak Kandung, Seorang Ibu di Belu Diamankan Polisi

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU)  ini  juga meminta agar masyarakat yang antusias terhadap persidangan kasus Kematian Astri-Lael agar tetap menjaga protokol kesehatan terutama wajib memakai masker di dalam ruang sidang maupun lokasi kantor pengadilan.

"Masyarakat yang akan menonton persidangan atau yang ada di lingkungan pengadilan wajib mematuhi prokes wajib pakai masker sehingga bersama mencegah klaster baru penyebaran Covid-19," pungkasnya. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved