Berita Belu Hari Ini

Aniaya Anak Kandung, Seorang Ibu di Belu Diamankan Polisi

polisi mendapat pengaduan dari masyarakat tanggal 29 April 2022 tentang tindakan kekerasan terhadap anak

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Niat untuk memberikan pembinaan terhadap anak kandung yang nakal, seorang ibu di Kabupaten Belu diamankan polisi karena dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap anak

Ibu berinisial JTS (42) ini berasal dari Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Ia menganiaya putrinya berinisial LK (7) hingga korban mengalami memar, luka lebam di tangan dan di wajahnya. 

Setelah didalami lebih lanjut, JTS menganiaya anak kandungnya secara berulang kali dalam dua tahun terakhir. Korban adalah siswi sekolah dasar. 

Baca juga: Belalang Serang Padi Dan Jagung Petani, BPBD Sumba Barat Buka Portal Informasi

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi, Selasa 10 Mei 2022.

Sujud menyatakan, polisi mendapat pengaduan dari masyarakat tanggal 29 April 2022 tentang tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. 

Atas pengaduan itu, Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi bersama anggota mendatangi kediaman mereka untuk menjemput pelaku dan suaminya untuk dimintai keterangan. 

Baca juga: Berantas Praktik Judi, Kapolsek Lela Siap Amankan Surat Edaran Kapolres Sikka

Sesuai keterangan pelaku, ia melakukan tindakan itu sebagai bentuk pembinaan dan ia lakukan sudah berulang kali. 

"Pelaku sudah melakukan berulang kali, motif pelaku lakukan tindakan itu karena anaknya nakal," kata Sujud. 

Lanjut Sujud, pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan di Mapolres Belu untuk proses hukum selanjutnya. 

Baca juga: Pendidikan dan Masyarakat

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (jen).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved