Berita Sumba Timur Hari Ini
Pejabat Lingkup Puskesmas Melolo Di Sumba Timur Diadukan Warga ke Polisi
Postingan dokumen pembayaran yang memuat nama nama warga Desa Ngaru Kanoru itu menjadi perbincangan warga
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sebanyak 22 warga Desa Ngaru Kanoru Kecamatan Umalulu, Sumba Timur mendatangi Polres Sumba Timur, Senin 2 Mei 2022 sore.
Mereka melaporkan kasus dugaan adanya pencatutan tanda tangan sebanyak 160 warga desa dalam pelbagai dokumen pembayaran pada program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Melolo.
Laporan warga dibuat oleh Jeki Ndawa Lu (29) dan diterima petugas SPKT Bripka George JC Birru. Laporan Tindak Pidana Pemalsuan dengan nomor LP: B.111/V/2022/NTT/Res ST tersebut ditandatangani Kanit SPKT Polres Sumba Timur, Aipda Ferdinand Ina.
Jeki Ndawa Lu mengatakan laporan tersebut dibuat warga yang merasa dirugikan akibat nama dan tanda tangan mereka diduga dicatut dalam berbagai dokumen pembayaran pada program STBM di Puskesmas Melolo pada tahun 2020.
Baca juga: Tim Serie A Lolos Liga Champions: Duo Milan Bakal Didampingi Juventus dan Napoli
Ia menyebut, sebanyak 160 warga yang dicatut namanya tersebut tidak pernah mengikuti berbagai pertemuan dan menerima uang sebagaimana dalam dokumen laporan program tersebut.
Warga Ngaru Kanoru lainnya, Aris Maramba Mila (28), menyebut, terbongkarnya tindak pencatutan nama atau pemalsuan tersebut berawal dari postingan dokumen akun dengan nama Angker Copas di grup Facebook Waingapu Fans Club dan grup Facebook Sumba News.
Postingan dokumen pembayaran yang memuat nama nama warga Desa Ngaru Kanoru itu menjadi perbincangan warga karena warga mengaku tidak pernah ikut terlibat dan mendapatkan uang dari pertemuan maupun pembayaran yang dilakukan dalam program STBM itu.
"Postingan grup Facebook Waingapu Fans Club dan Sumba News itu muat nama nama sesuai daftar hadir dan dapat uang dari program STBM. Ada nama keluarga saya saat itu, jadi saya konfirmasi keluarga dan mereka mengaku tidak pernah tahu," ujar Aris Maramba Mila di Polres Sumba Timur.
Baca juga: Komunitas Peduli Sesama Berbagi Kasih Dengan Warga Terdampak Longsor
Ia mengaku, bersama warga lain, mereka lalu mengkonfirmasi data tersebut ke semua warga yang namanya terdaftar.
"Dari RT.01 sampai dengan RT.08, kita cari nama dan cocokan dengan KTP. Tanda tangan di semua dokumen itu berbeda dengan tanda tangan asli di KTP warga," sebut dia.
Karena itu, pihaknya melaporkan tiga nama yang diyakini warga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Tiga nama tersebut menjadi orang yang menandatangani berbagai dokumen yang dipersoalkan warga.
"Kita laporkan tiga orang yang namanya ada dalam dokumen yakni Kepala Puskesmas Melolo, Yunus Tola Mese, Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Melolo Marlince M Domu, dan Sekretaris Desa Ngaru Kanoru, Hapu Bonga Himbu," lanjut dia.
Baca juga: Ketum DPP Golkar Sebut Lebaran 1443H Momen Menjaga Kebersamaan dan Kekompakan
Ia mengatakan, warga berharap agar laporan mereka diproses sesuai hukum yang berlaku. Apa yang telah dilakukan oleh ketiga terduga pelaku telah mencoreng nama dan merugikan 160 warga desa Ngaru Kanoru.
"Harapan kita masyarakat supaya pihak kepolisian harus memproses hukum persoalan ini," pungkas dia.