Berita NTT Hari Ini

Kanwil Kemenkumham NTT Serahkan Remisi Idul Fitri Bagi 17 Napi di Lapas Kelas IIA Kupang 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT memberikan Remisi kepada 17 orang Narapidana muslim di Lapas Kelas I

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
POSE BERSAMA, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone dengan Kepala Laps Kelas IIA Kupang, Badarudin dan 17 orang napi penerima remisi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT memberikan Remisi kepada 17 orang Narapidana muslim di Lapas Kelas IIA Kupang.

Penyerahan Remisi diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin dan 17 napi tersebut, Senin 2 Mei 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Jone mengatakan dalam sambutannya menyampaikan 17 orang dari Lapas Kupang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. 

Marciana merinci Lapas di Nusa Tenggara Timur, yang mendapatkan remisi sebanyak 192 orang, terdiri dari laki-laki dewasa 173 orang,  perempuan dewasa 18 orang dan anak laki-laki satu orang. 

Marciana mengatakan, masa pidana yang dijalani sekarang, merupakan kesempatan untuk intropeksi diri dan mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup ketika dinyatakan bebas dari lapas atau rutan. 

Dikatakan marciana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, konsep Pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjara, tetapi suatu upaya untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakata. 

"Pemasyarakat diarahkan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga negara yang baik sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh waega binaan," ujar Marciana

Narapidana dan anak, menurut Marciana berhak untuk mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik itu keluarga maupun pihak lain, menerima informasi dari media elektronik maupun media cetak, dan mendapatkan pendidikan yang layak dan pengurangan masa pidana atau remisi. 

Ia menjelaskan, pergeseran paradigma terhadap lembaga pemasyarakatan,  saat ini lebih mengedepankan proses reintegrasi sosial warga binaan yang lebih  humanis dibandingkan sistem kepenjaraan. 

"Tujuan reintegrasi sosial adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat, oleh karena itu pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antar pembina yang dibina dan masyarakat, semua elemen ini mempunyai peran yang saling mendukung untuk mencapai tujuan pemasyarakatan," ungkap Marciana

Lanjut Marciana, remisi yang didapat adalah hasil dan bentuk penghargaan dari perilaku yang di tunjukkan selama berada dalam rutan atau lapas. 

"Narapidana juga diberikan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan masyarakat pun harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," tambahnya

"Remisi ini diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi untuk selalu mengintropeksi diri untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," ungkapnya

"Pencapaian hari ini membuktikan bahwa Kalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik", tandasnya. (*)

POSE BERSAMA, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone dengan Kepala Laps Kelas IIA Kupang, Badarudin dan 17 orang napi penerima remisi.
POSE BERSAMA, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone dengan Kepala Laps Kelas IIA Kupang, Badarudin dan 17 orang napi penerima remisi. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved