Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengacara Keluarga Astri Manafe dan Lael Apresiasi Kapolda NTT

ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga Astri Lael, Adhitya Nasution bersama Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo. 

N : Dengan begitu banyaknya pasal sampai pasal yang ancaman hukumannya mati, kan itu sebenarnya tersangkanya masih ditahan ya. Kalau dari kacamata hukum anda bagaimana status tersangka Ira yang belum ditahan pasca penetapan dia sebagai tersangka kemarin? 

A : Kalau terkait penahanan atau penangkapan atau apapun itu, itu merupakan kebijaksanaan dari penyidik tetapi seyogyanya kan berdasarkan SP2HP yang sudah diberikan kepada kami ini kan sudah dikatakan ada pasal 221 ayat 1 yang mana bunyi pasal itu jelas sekali merujuk pada potensi atau perbuatan seseorang untuk menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, menghalang - halangi, menyembunyikan sesuatu yang tidak benar atau satu tindak pidana seharusnya biasanya untuk pasal 221 ini untuk mencegah tersangka ini menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengaburkan fakta, sudah hal yang lumrah kalau ada pasal ini biasanya ditahan tapi kan mungkin penyidik punya pertimbangan lain.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved