Pembunuhan Ibu dan Anak
Pengacara Keluarga Astri Manafe dan Lael Apresiasi Kapolda NTT
ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengacara keluarga korban pembunuhan, Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution mengapresiasi Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budyanto telah bekerja keras mengungkap pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Adhithya mengungkapkan hal ini dalam Pos Kupang Podcast yang dipandu oleh Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Kamis, 28 April 2022.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Adhitya.
N : Apakah penetapan tersangka ini memang sudah diberitahukan secara resmi oleh pihak Polda kepada keluarga korban sebelum dilakukan penetapan?
A : Sebenarnya sudah. Pengumuman itu kan baru kemarin, (tanggal) 27. Sedangkan kalau dari pihak keluarga kami kuasa hukum sudah terima dari tanggal 26 pagi. Tapi kita istilahnya happy sendiri saja dulu dalam artian untuk kami sendiri karena Pak Kabid Humas kan belum press rilis. Lebih baik wewenang beliau dulu yang menyampaikan kepada publik.
N : Siapa sebenarnya tersangka I yang diberitahukan oleh penyidik Polda?
A : Yang sudah ramai diperbincangkan ya jadi tersangkanya ini kan IU orang terdekat dari tersangka RB ya jadi kemarin kan sempat sudah ramai di media massa bahwa ada tersangka baru, sudah lihat dari SIPP dan memang tidak meleset tapi memang kita sudah mengetahui satu hari sebelum pengumuman hanya saja kita tunggu dari pihak Polda menyampaikan kepada masyarakat biar kami hanya mensupport saja.
N : Artinya tersangka ini tersangka Ira ya istri dari tersangka Randy?
A : Iya.
N : Beberapa waktu lalu podcast di sini anda menyampaikan kata "Injury time" seperti kasus Mirna berapa tahun lalu, P21 Injury time pada saat ini, sebelum tersangka Randy bebas langsung P21 kemudian sekarang 14 hari sebelum sidang, penyidik polisi menetapkan tersangka baru adalah tersangka Ira. Kok bisa prediksi ini ada di benak anda?
A : Ya tidak lah.
Kita bukannya paranormal ya bisa tebak - tebak tapi begini, biasanya kalau dalam proses penyidikan maupun penyelidikan pasti sebelum deadline penyidik akan memaksimalkan potensi yang ada dalam artian melakukan pemeriksaan lalu mengumpulkan bukti - bukti sampai dengan, biasanya memang kenapa kalau kita berbicara hukum itu berbicara tentang kebiasaan bukan.
Dalam artian saya sudah tahu kedepannya seperti apa tapi memang kalau dalam rangka penyidikan, penyidik itu sebelum hari H, misalnya 14 harinya hari Jumat, ya mendekati itu, penyidik biasanya baru merangkum jadi sebelum - sebelum itu memang pasti penyidik memaksimalkan semua potensi yang ada baik menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti, menanyakan kepada ahli, artinya kita bisa katakan memang biasanya ini di injury time baru ada satu kejutan.
N : Waktu itu anda juga bilang keluarga dan anda sendiri sudah ikut mengumpulkan bukti - bukti. Sejauh mana bukti itu atas peran dari tersangka Ira ini masuk kedalam bukti - bukti yang dikumpulkan?
A : Memang kita bersama - sama dengan keluarga itu mengumpulkan bukti - bukti ini sudah antar kota antar provinsi ya jadi sudah bukan lagi kita istilahnya mengumpulkan keterangan dari rekan - rekan terdekat ataupun dari pihak yang memiliki pengetahuan terhadap perkara ini.
Kita sudah sampai ke luar kota, ke luar provinsi, nah itu merupakan satu effort tersendiri karena kalau boleh saya sampaikan di sini sejak oak Kapolda Irjen Pol Setyo Budyanto menjadi Kapolda memang beliau sudah istilahnya memfokuskan atau menganggap bahwa perkara ini adalah perkara yang harus diselesaikan secara tuntas.
Saya angkat topi untuk beliau, beliau amat sangat mengatensi perkara ini dalam artian kalau memang masih ada celah untuk yang lain memang harus dibuktikan dan beliau sangat berkomitmen.
Saya ambil contoh salah satu momen pemeriksaan terhadap keluarga.
Kenapa saya katakan bahwa beliau ini betul - betul mengamati dan mengawasi kinerja dari tim yang baru dibentuk adalah, jam 2 malam beliau WA kepada penyidiknya pada hari pemeriksaan kebetulan hari itu keluarga Diperiksa jadi di situ penyidik bilang Pak Kapolda tanya apakah mau dilanjut besok karena pihak keluarga juga semangat dalam artian biarpun mau malam, gas terus.
N : Ini menunjukkan apa?
A : Jadi menunjukkan bahwa, gini, kemarin mungkin ada beberapa orang, beberapa teman seperjuangan kita memang tidak mengetahui di belakang layar nih kita seperti apa sih? Bagaimana kerja dari pengacara, keluarga, dengan pihak kepolisian berkolaborasinya seperti apa.
Kita tidak dalam rangka mengkriminalisasi orang tapi kita memang mengungkap fakta - fakta yang ada jadi kalau kita lihat apa yang sudah Pak Kapolda berikan, perhatian terhadap kasus ini ya memang kita apresiasi sangat jadi betul - betul beliau ini sampai saat injury time kemarin berakhir beliau pasti memberikan dukungan kepada penyidik dalam mengungkap kasus ini.
N : Sesuai dengan SP2HP yang diserahkan oleh penyidik kepada keluarga korban itu apa sih pasal yang dikenakan?
A : Jadi, terkait dengan itu masih menggunakan pasal 340 pembunuhan berencana lalu pasal 338 pembunuhan juncto pasal 55 ayat kesatu lalu pasal 80, pasal 76 c Undang - Undang 35 tahun 2014 itu terkait dengan perlindungan anak lalu ada pasal 221 ayat 1 yaitu tentang perintangan terhadap penyelidikan, merintangi penyidikan kalau kita bilang.
N : Bisa dijelaskan dengan pasal ancamannya terkait 340 pembunuhan berencana?
A : Kalau terkait 340 pembunuhan berencana pasti hukumannya adalah mati maksimalnya lalu ada 338 itu maksimal 20 tahun lalu pasal 221 merintangi penyidikan saya agak lupa - lupa ingat berapa ancaman hukumannya.
N : Ini berarti kena ke tersangka Ira ya?
A : Nanti kita lihat di persidangan ya karena ini kan kita lihat di sini ini kan pasal baru yang dilekatkan terhadap tersangka IU ini jadi kita melihat apakah pasal 221 ini akan berdiri tunggal atau tidaknya nanti di persidangan itu kan ranahnya kejaksaan atau justru dilekatkan pasal 340, 338 kepada tersangka baru. Ini kan kita nanti melihat fakta persidangan.
N : Saya lihat juga ada dilekatkan pasal Undang - Undang perlindungan anak. Itu ancamannya berapa?
A : Itu diatas lima tahun yang jelas.
N : Berarti yang terberat itu 340 yang bisa sampai hukuman mati?
A : Iya.
N : Tadi kan dikatakan pasal yang baru dilekatkan untuk kasus ini adalah 221 KUHP, merintangi penyidikan, ini perannya seperti apa?
A : Merintangi penyidikan itu sebenarnya pasal yang dilekatkan manakala seseorang ini mengetahui adanya tindak pidana tapi menutup - nutupi, mengalihkan, menyembunyikan barang bukti lalu mempersulit kinerja dari penyidik, nah itu yang jelas seperti itu jadi seperti misalnya ada keterangan ada saksi yang harusnya dihadirkan atau ada keterangan yang harusnya disampaikan tapi tidak jujur lalu ada barang bukti yang melekat padanya tapi dia tidak sampaikan, nah itu bisa masuk dalam unsur pasal 221.
N : Bagaimana reaksi dari keluarga ketika ada informasi bahwa ada penambahan tersangka baru?
A : Yang jelas amat sangat bersyukur ya jadi berterimakasih kepada seluruh pihak yang turut membantu karena sebenarnya begini, support yang luar biasa terhadap kasus inilah yang memberikan kami semangat untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.
Yang pertama kita syukuri adalah akhirnya selama ini kecurigaan kita terkait dengan adanya tersangka baru, terkait dengan adanya turut serta dari pihak lain membantu tindak pidana ini kan terbukti, artinya bukan kita mengkriminalisasi sekali lagi saya sampaikan tapi memang dari seluruh rangkaian yang ada kita lihat bahwa sejak awal saya bilang ini sepertinya sulit kalau hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Perlu bantuan dari pihak lain makanya sejak awal kita susah payah agar Polda ini mau memberikan effort lebih, perhatian lebih terhadap kasus ini sampai akhirnya Pak Kapolda memberikan instruksi dengan tim baru lalu terbukti ya itu sungguh luar biasa ya reaksinya pasti ya sujud syukur semuanya.
N : Apa ada kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya?
A : Kalau kita melihat pasal 55, ini saya bukan nakut - nakutin tapi beginilah, kalau memang tidak bersalah untuk apa takut? Kalau salah ya katakankah salah. Ada yang meringankan, tidak berbelit - belit di pengadilan nah tapi kalau sudah tahu salah tapi banyak bohong itu kan yang merugikan si terdakwa sendiri makanya saya lihat dari apakah masih ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi, kalau dari apa yang saya lihat tidak menutup kemungkinan.
N : Apakah anda tetap percaya bahwa penyidik dibawah komando Kapolda kita yang baru ini bisa akhirnya?
A : Seharusnya amat sangat bisa. Kita melihat prestasi yang sekarang sudah ditunjukkan kepada kami, masyarakat NTT maupun pihak keluarga itu suatu hal yang tidak mungkin bisa tercapai tanpa adanya satu kejelian dari Pak Kapolda untuk memberikan tips dan trik mengungkap kasus ini.
N : Artinya apakah ini berarti bahwa Kapolda juga turun tangan untuk membantu penyidiknya dalam pemberkasan?
A : Kalau saya perhatikan sih seharusnya iya ya, kan saya tidak tahu internal Polda seperti apa tapi sepanjang kami diperiksa lalu ada beberapa keterangan yang diambil dari keluarga, penyidik baru yang komunikasi ke kami selalu mengatakan bahwa Pak Kapolda langsung jadi tidak melewati A, B, C tapi penyidik langsung Pak Kapolda. Ini kan hal yang luar biasa.
N : Dengan begitu banyaknya pasal sampai pasal yang ancaman hukumannya mati, kan itu sebenarnya tersangkanya masih ditahan ya. Kalau dari kacamata hukum anda bagaimana status tersangka Ira yang belum ditahan pasca penetapan dia sebagai tersangka kemarin?
A : Kalau terkait penahanan atau penangkapan atau apapun itu, itu merupakan kebijaksanaan dari penyidik tetapi seyogyanya kan berdasarkan SP2HP yang sudah diberikan kepada kami ini kan sudah dikatakan ada pasal 221 ayat 1 yang mana bunyi pasal itu jelas sekali merujuk pada potensi atau perbuatan seseorang untuk menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, menghalang - halangi, menyembunyikan sesuatu yang tidak benar atau satu tindak pidana seharusnya biasanya untuk pasal 221 ini untuk mencegah tersangka ini menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengaburkan fakta, sudah hal yang lumrah kalau ada pasal ini biasanya ditahan tapi kan mungkin penyidik punya pertimbangan lain.(*)
Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini