Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengacara Keluarga Astri Manafe dan Lael Apresiasi Kapolda NTT

ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga Astri Lael, Adhitya Nasution bersama Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo. 

A : Memang kita bersama - sama dengan keluarga itu mengumpulkan bukti - bukti ini sudah antar kota antar provinsi ya jadi sudah bukan lagi kita istilahnya mengumpulkan keterangan dari rekan - rekan terdekat ataupun dari pihak yang memiliki pengetahuan terhadap perkara ini.

Kita sudah sampai ke luar kota, ke luar provinsi, nah itu merupakan satu effort tersendiri karena kalau boleh saya sampaikan di sini sejak oak Kapolda Irjen Pol Setyo Budyanto menjadi Kapolda memang beliau sudah istilahnya memfokuskan atau menganggap bahwa perkara ini adalah perkara yang harus diselesaikan secara tuntas.

Saya angkat topi untuk beliau, beliau amat sangat mengatensi perkara ini dalam artian kalau memang masih ada celah untuk yang lain memang harus dibuktikan dan beliau sangat berkomitmen.

Saya ambil contoh salah satu momen pemeriksaan terhadap keluarga.

Kenapa saya katakan bahwa beliau ini betul - betul mengamati dan mengawasi kinerja dari tim yang baru dibentuk adalah, jam 2 malam beliau WA kepada penyidiknya pada hari pemeriksaan kebetulan hari itu keluarga Diperiksa jadi di situ penyidik bilang Pak Kapolda tanya apakah mau dilanjut besok karena pihak keluarga juga semangat dalam artian biarpun mau malam, gas terus. 

N : Ini menunjukkan apa? 

A : Jadi menunjukkan bahwa, gini, kemarin mungkin ada beberapa orang, beberapa teman seperjuangan kita memang tidak mengetahui di belakang layar nih kita seperti apa sih? Bagaimana kerja dari pengacara, keluarga, dengan pihak kepolisian berkolaborasinya seperti apa.

Kita tidak dalam rangka mengkriminalisasi orang tapi kita memang mengungkap fakta - fakta yang ada jadi kalau kita lihat apa yang sudah Pak Kapolda berikan, perhatian terhadap kasus ini ya memang kita apresiasi sangat jadi betul - betul beliau ini sampai saat injury time kemarin berakhir beliau pasti memberikan dukungan kepada penyidik dalam mengungkap kasus ini. 

N : Sesuai dengan SP2HP yang diserahkan oleh penyidik kepada keluarga korban itu apa sih pasal yang dikenakan? 

A : Jadi, terkait dengan itu masih menggunakan pasal 340 pembunuhan berencana lalu pasal 338 pembunuhan juncto pasal 55 ayat kesatu lalu pasal 80, pasal 76 c Undang - Undang 35 tahun 2014 itu terkait dengan perlindungan anak lalu ada pasal 221 ayat 1 yaitu tentang perintangan terhadap penyelidikan, merintangi penyidikan kalau kita bilang. 

N : Bisa dijelaskan dengan pasal ancamannya terkait 340 pembunuhan berencana?

A : Kalau terkait 340 pembunuhan berencana pasti hukumannya adalah mati maksimalnya lalu ada 338 itu maksimal 20 tahun lalu pasal 221 merintangi penyidikan saya agak lupa - lupa ingat berapa ancaman hukumannya.

N : Ini berarti kena ke tersangka Ira ya? 

A : Nanti kita lihat di persidangan ya karena ini kan kita lihat di sini ini kan pasal baru yang dilekatkan terhadap tersangka IU ini jadi kita melihat apakah pasal 221 ini akan berdiri tunggal atau tidaknya nanti di persidangan itu kan ranahnya kejaksaan atau justru dilekatkan pasal 340, 338 kepada tersangka baru. Ini kan kita nanti melihat fakta persidangan. 

N : Saya lihat juga ada dilekatkan pasal Undang - Undang perlindungan anak. Itu ancamannya berapa? 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved